Penerapan Perlindungan Hukum Pada Saksi Instrumenter (Instrumentaire Getuigen) Dalam Pembuatan Akta Autentik Notaris
Main Article Content
Abstract
Saksi instrumenter dalam melakukan perannya dalam pembuatan akta autentik notaris masih memiliki banyak permasalahan. Dalam menghadapi permasalahan tersebut saksi instrumenter harus diberikan perlindungan hukum sebagaimana seharusnya. Untuk itu penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan mengkaji dan membahas lebih dalam mengenai perlindungan hukum saksi instrumenter. Adapun metode penelitian yng digunakan dalam penelitian ini adalag penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, merupakan sebuah penelitian yang menitikberatkan ilmu hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah peran saksi instrumenter ialah membubuhkan tanda tangan, memberikan kesaksian, tentang kebenaran dalam isi akta serta kesaksian bahwa telah dipenuhinya syarat formalitas yang diharuskan oleh Undang-undang. Perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter tidak diatur didalam UUJN maupun dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ambarwati, A. The Role of Design and Analysis of the Agreement Made In the Notary
Andony, F., Afriana, A., & Prayitno, I. (2021). Kedudukan Pegawai Notaris sebagai Saksi dalam Akta Autentik pada Proses Penyidikan dan Peradilan Ditinjau Undang-Undang Jabatan Notaris. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(2), 81-99.
Christin Sasauw, ‘Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris’ (2015) 3 (1) Jurnal Lex Privatum 98
Eddy O.S. Hiariej,(2012) Teori dan Hukum Pembuktian, (PT.Gelora Aksara Pratama
G.H.S. Lumban Tobing. (1983). Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga
H.Bachrudin (2019) Hukum Kenotariatan Teknik Pembuatan Akta Dan Bhasa Akta, Jakarta: PT. Refika Aditama
Habib Adjie (2015). Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kusumaningrum, Ida Ayu Kade. "KEWAJIBAN SAKSI INSTRUMENTER MERAHASIAKAN ISI AKTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS" Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan 1 (2017): 237-246
Liva Irawan; Zainul Daulay; Beatrix Benni, ‘The Legal Position of the Instrumenter Witness in Relation to the Confidentiality of a Notarial Deed’, The International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding (IJMMU), 6.4 (2019)
Nanda, L. D. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Instrumenter Dalam Akta Notaris Yang Aktanya Menjadi Objek Perkara Pidana Di Pengadilan. Premise Law Journal
Putu Putri Nugraha, “Perlindungan Hukum Pegawai Notaris sebagai Saksi Akta Otentik dalam Proses Peradilan terkait Kerahasiaan Akta Otentik”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 7, Tahun 2022
R. Soegondo Notodisoerjo (1993) Hukum Notaris Di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Satjipto Rahardjo (2000). Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto (1984). Pengantar Pengertian Hukum Dalam Berbagai Arti. Jakarta: UI Press
Sutrisno, (2007). Komentar UU Jabatan Notaris Buku II, Medan
Tan Thong Kie (2000), Buku I Studi Notariat (Serba-Serbi Praktek Notaris), in Ichtiar Baru Van Hoeve
Tauratiya, “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Saksi Instrumentair terhadap Isi Akta Notaris”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1, Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Wahyu Wagiman, Dkk, (2007) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi dan Resituasi serta Bantuan Bagi Korban, Jakarta: ICW