Pemberian Mahar Palsu dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkawinan dalam hukum Islam mengharuskan adanya pemberian mahar sebagai bentuk penghormatan dan keseriusan suami kepada istri. Namun, kasus pemberian mahar palsu memunculkan permasalahan terkait status pernikahan dan hak istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status perkawinan yang dilakukan dengan mahar palsu serta hak istri dalam perspektif hukum Islam di Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana status perkawinan dengan mahar palsu dan bagaimana hak istri dalam pernikahan tersebut menurut hukum Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dengan mahar palsu tetap sah selama rukun dan syarat nikah terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Istri memiliki hak untuk menuntut penggantian mahar atau mengajukan gugatan pembatalan pernikahan apabila merasa dirugikan. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak istri dalam kasus mahar palsu.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fadhil, Ahmad. "Hukum Mahar Murah: Takhrij dan Fiqh Hadis Mahar Sandal dalam Kitab Subul al-Salam." Jurnal Holistical-Hadis 7, no. 2 (July–December 2021): 108–136.
Khasanah, Uswatun, Muhammad Hasan, and Sadullah Muzamil. "Persepsi Tokoh Agama Terhadap Uang Mahar yang Dijadikan Hiasan dalam Akad Nikah di Kecamatan Subah Kabupaten Sambas." AL-USROH 3, no. 1 (2023): 78–93.
Ash Shabah, Musyaffa Amin. "Perkawinan Sebagai HAM." MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah) 11, no. 2 (2020): 25–33.
Fadlillah, Ihsan, Musyaffa Amin Ash Shabah, dan Oni Wastoni. "Analisis Perlindungan Hukum Islam terhadap Pemberian Mahar Pernikahan Berupa Saham." Maslahah: Jurnal Hukum Islam dan Perbankan Syariah 15, no. 1 (2024): 46–64.
Ash-Shabah, Musyaffa Amin, Nahrowi Nahrowi, and Masyrofah Masyrofah. "Dowry Amount in Aceh-Indonesia and Selangor-Malaysia: Between State Regulations and Customs." AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 21, no. 2 (December 30, 2021).
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Akbar, Syafaat, Sainun, dan Intizar. "Eksistensi Mahar dalam Perkawinan: antara Simbol Status Sosial dan Kewajiban Agama." Vol. 30, no. 1 (Juni 2024): 33–40.
Mrd, Misbah. "Konsep Mahar dalam Al-Qur’an dan Relevansinya dalam Masa Kekinian." AL FAWATIH: Jurnal Kajian al-Qur’an dan Hadis 5, no. 1 (Januari–Juni 2024): 123–133.
Latifah, Hanik, dan Dzin Nun Naachy. "Implementasi Pasal 31 Kompilasi Hukum Islam Tentang Penetapan Jumlah Mahar (Studi Kasus Keluarga Perumahan Pesantren Attahdzib)." Al-Mawaddah: Jurnal Studi Islam dan Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyyah) 1, no. 1 (Juni 2024): 23–33.
Latifah, Hanik, dan Dzin Nun Naachy. "Implementasi Pasal 31 Kompilasi Hukum Islam Tentang Penetapan Jumlah Mahar (Studi Kasus Keluarga Perumahan Pesantren Attahdzib)." Al-Mawaddah: Jurnal Studi Islam dan Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhsiyyah) 1, no. 1 (Juni 2024): 23–33.
Salsabila, J., Indraswary, A. D., Putri, E. E., Pujawati, S. A., dan Seifana, N. "Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Kontrak Berbasis Smart Contract." Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 2, no. 9 (2024): 51–56.
Asrianti, Shelbi. "Polisi Kasih Mahar Emas Palsu ke Anak Camat, Pernikahannya Tidak Sah?" Republika Online, 19 April 2024. https://republika.co.id (diakses 9 Desember 2024).
NU Online. "Sebatas Mana Seseorang Dianggap Bertunangan Menurut Syariat?" NU Online. 1 Januari 2025. https://www.nu.or.id/post/read/12345.
Munir, S.Ag. "Tadlis Dalam Perspektif Islam." Pondok Pesantren Al-Hasanah Darunnajah 9 Pamulang Banten. 19 Desember 2015. https://www.darunnajah.com.
Mezak, Meray Hendrik. "Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum." Law Review Vol. V, no. 3 (Maret 2006): 85-97.
Qurani, Hamalatul. "Mahar dalam Perkawinan, Wajib atau Tidak?" Hukumonline. 27 November 2020. https://www.hukumonline.com.
Nasikhah, Musfirotun. "Mahar Palsu sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan Ditinjau dari Maslahah Mursalah (Studi Putusan Nomor 2699/Pdt.G/2019/Pa. Bks)." Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2022.
Zulaifi. "Kontekstualisasi Mahar Menurut Pemikiran Ulama Empat Mazhab dan Relevansinya di Era Kontemporer." Tesis, Universitas Islam Negeri Mataram, 2021-2022.
Al Ghofiri, Hafidz. 2017. Konsep Besarnya Mahar dalam Pernikahan Menurut Imam As-Syafi'i. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Anggraheny, Niken. 2024. "Memahami Dampak Hukum Mas Kawin Palsu terhadap Pernikahan." Kumparan. 29 April 2024. https://kumparan.com.