Penerapan Skema Cessie Atas Piutang Untuk Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah X Cabang Krian

Main Article Content

Arini Aghniya Elmi
Adhitya Widya Kartika

Abstract

Penelitian ini berjudul Penerapan Skema Cessie Atas Piutang Untuk Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di BPRS  X Cabang Krian. Objek dari penelitian ini adalah proses pengalihan piutang dan perjanjian pengalihan piutang antara BPRS X Cabang Krian dengan PT APS. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian  penerapan skema cessie di BPRS X Cabang Krian dengan Pasal 613 KUHPerdata dan akibat hukumnya setelah terjadinya cessie kepada para pihak yaitu kreditur lama (BPRS X Cabang Krian), kreditur baru (PT APS),dan debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan data primer bersumber dari wawancara yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan cessie pada BPRS X Cabang Krian merupakan upaya yang efektif dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah apabila upaya penyelesaian persuasif oleh perbankan tidak memberikan solusi bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Elmi, A. A., & Kartika, A. W. (2025). Penerapan Skema Cessie Atas Piutang Untuk Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah X Cabang Krian. UNES Law Review, 7(3), 954-968. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2400
Section
Articles

References

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang - Undang (Legis Prudence). Jakarta : Kencana.
Ali, Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum . Jakarta: Sinar Grafika.
Amir Sup, D. F. (2019). Cessie dalam Tinjauan Hukum Islam. JURISPRUDENSI, 11(1), 61. doi: https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v11i1.995
Djamil, Faturrahman. (2012). Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan SYariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Inawan, Wawan. (2005). Cessie : Piutang Kredit, Hak dan Perlindungan bagi Kreditur Baru. Jakarta: Djambatan.
Ismail. (2013). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Media Group.
Jufri, S., Borahima, A., & Said, N. (2020). Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(2), 20. doi: http://dx.doi.org/10.56444/jidh.v4i2.1379
Juniar, Cynthia Ayu. (2021). Analisis Pengalihan Piutang Secara Cessia Atas Hak Tanggungan di Bank BTN Syariah. Gorontalo Law Journal, 4(1), 35-46. DOI : https://doi.org/10.32662/golrev.v4i1.1471
Muzaki, I., & Machmud, A. (2023). Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum (Akibat Hukum Terhadap Jaminan Hak Tanggungan dan Perlindungan Hukum Debitur). Binamulia Hukum, 12(1), 156. doi: 10.37893/jbh.v12i1.503
Parera, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Akibat Wanprestasi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Prihatina, Ratih . Mengenal Kolektibilitas (Kol) Kredit Perbankan Kaitannya Dengan Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 (UUHT). 2022. (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/14713/Mengenal-Kolektibilitas-Kol-Kredit-Perbankan-Kaitannya-Dengan-dengan-Undang-Undang-No-4-Tahun-1996-UUHT.html) diakses pada 21 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB
Rifa'i, Ahmad. (2017). Peran bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Mengimplementasikan Keuangan Inklusif Melalui Pembiayaan UMKM. Jurnal Human Falah, 4(2), 201-215. DOI : http://dx.doi.org/10.30829/hf.v1i1.1011
Saputro, H. H. (2000). Jaminan Dalam Perjanjian Kredit. Surabaya : Arkola.
Satrio, J. (1999). Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, dan Pencampuran Utang. Bandung: PT Alumni.
_____. (2012). Cessie Tagihan Atas Nama. Jakarta: Yayasan DNC.
_____., & Setiawan, R. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Cessie. Jakarta: Gramedia.
Suharnoko, & Hartati, Endah. (2009). Doktrin, Subrogasi, Novasi, dan Cessie. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Taqiyya, Saufa Ata. Dasar Hukum Cessie dan Penjelasannya. 2020. (https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-cessie-dan penjelasannya-cl311/) diakses pada 21 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB
Usanti, Trisadini Prasastinah. (2014). Penanganan Risiko Hukum Pembiayaan di Bank Syariah. Yuridika, 29(1), 1-16. DOI : https://doi.org/10.20473/ydk.v29i1.355
Wawancara dengan BT, Direktur Utama BPRS X Cabang Krian, Pada Tanggal 27 Juni 2024 Pukul 13.00 WIB
Wawancara dengan DI, Koordinator Bidang Remedial BPRS X Cabang Krian, Pada Tanggal 19 Juli 2024 Pukul 13.00 WIB
Widjaja, G., & Kartini Muljadi. (2002). Jual Beli. Jakarta: Raja Grafindo Persada.