Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Apostille Secara Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Main Article Content

Rizky Ananda Anwar
Ranti Fauza Mayana
Tasya Safiranita

Abstract

Indonesia mulai mengikatkan diri pada konvensi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) untuk selanjutnya cukup disingkat dengan (Perpres Apostille) Sebagai akibat dari pengesahan atas konvensi Apostille, Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang memiliki kesepahaman dalam hal legalisasi dokumen publik. Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitiannya yaitu studi kepustakaan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode kualitatif melalui engumpulan dari studi kepustakaan dan mengaitkan data yang diperoleh dengan peraturan perundang-undangan yang berikaitan ataupun teori serta asas hukum. Berdasarkan hasil analisis bahwa Notaris terdapat peran terhadap legalisasi Apostille dalam menerbitkan dokumen yang dilegalisasi dan mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggal dalam untuk didaftarkan dalam buku khusus Notaris, namun dalam realitanya perlu adanya harmonisasi terkait peraturan yang berkenaan dengan legalisasi Apostille dalam pembentukan kaidah hukum yang baru dengan peraturan UUJN serta peraturan terkait dalam pelaksanaan jabatan Notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Anwar, R. A., Mayana, R. F., & Safiranita, T. (2025). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Apostille Secara Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. UNES Law Review, 7(3), 1202-1211. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2391
Section
Articles

References

Bambang Hartoyo, Legalisasi Apostille: Seluk Beluk, Manfaat, dan Pelaksanaannya, Bintang Semesta Media, Yogyakarta, 2022.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Eddy Pratomo, Hukum Perjanjian Internasional (Pengertian, Status Hukum, dan Ratifikasi), PT Alumni Bandung, Bandung 2011.
Edi Pramudyo, dkk, “Tinjauan Yuridis Penerapan Cyber Notary Berdasarkan Perspektif UU ITE Dan UUJN”, Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 2, No.8, 2021.
Emma Nurita, Cyber Notary. Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung, Refika Aditama, 2021.
Erlina Maria Christin Sinaga dan Grenata Petra Claudia, “Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak Konstitusional”, Jurnal Konstitusi Vol. 18, No.3, September 2021.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lemhanas, Kewiraan untuk Mahasiswa (Cetakan ke-9), PT. Gramedia, Jakarta, 1998.
Mutiara Hikmah, “Indonesia dan Konvensi Apostille”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60472d0144eec/indonesia dan-konvensi-Apostille-oleh–mutiara-hikmah?page=2 diakses pada 28 Februari 2024.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille.
Qisthi Fauziyyah Sugianto dan Widhi Handoko, “Peluang dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital”, NOTARIUS, Volume 12 Nomor 2, 2019.
Ranti Fauza Mayana, “Notaris Harus Beradaptasi Dengan Teknologi Digital” Disampaikan Pada Studium Generale 26 September 2023.
Ranti Fauza Mayana, Praktik dan Permasalahan Notaris, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Soenaryo Cipta, “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelayanan Kepada Publik Sesuai Dengan Moral Etika Profesi Dan Undang-Undang,” Jurnal Universitas Sumatera Utara.
Strake, Pengantar Hukum Internasional (edisi kesepuluh), Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Sudargo Gautama, Indonesia dan Konvensi-konvensi Hukum Perdata Internasional, edisi ketiga, cetakan pertama, Bandung: Penerbit PT. Alumni, 2002.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.