Analisis Yuridis Mengenai Penggunaan Ganja Demi Terpenuhinya Rasa Keadilan Masyarakat Indonesia di Bidang Kesehatan

Main Article Content

Vissilius Geraldi Kristiawan
Nanik Trihastuti

Abstract

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar bagi setiap manusia. Begitu pentingnya, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan bukan segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna. Namun pada aktualnya ada beberapa penyakit yang disebabkan karena faktor keturunan. Salah satu contoh penyakit turunan yang familiar dimasyarakat adalah penyakit epilepsi.  Pada tahun 1971, Medical World News melaporkan bahwa mariyuana atau ganja mungkin adalah obat anti epilepsi paling kuat yang dikenal dunia kedokteran sekarang. Namun di sisi lain, terdapatnya peraturan dalam UU No 35/2009 yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I, kemudian tentu saja karena di Indonesia belum adanya kesiapan mengenai sarana dan prasarana yaitu penelitian dalam hal penggunaan ganja dalam pengobatan. Penggunaan ganja dalam pelayanan kesehatan ini dapat dimungkinkan karena dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 8 ayat (2) dengan melakukan penelitian dengan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam hal menyiapkan sarana dan prasarana yang di butuhkan untuk membuat ganja dalam pengobatan ini dapat terlaksana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kristiawan, V. G., & Trihastuti, N. (2025). Analisis Yuridis Mengenai Penggunaan Ganja Demi Terpenuhinya Rasa Keadilan Masyarakat Indonesia di Bidang Kesehatan. UNES Law Review, 7(3), 1191-1201. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2387
Section
Articles

References

Ahmad Ramali, Hendra T. Laksman, Pamoentjak K. St, ”Kamus Kedokteran”, (Jakarta: Djambatan, 2005).
Rani Dewi Kurniawati Kurniawati, Fahmi Ihwani Fadilah, “Kajian Yuridis Penggunaan Ganja Sebagai Metode Kesehatan Dikaitkan Dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 1, (April 2019).
Ajeng Tias Endarti, “Kualitas Hidup Kesehatan: Konsep, Model Dan Penggunaan”, Jurnal Ilmiah Kesehatan, Volume 7, Nomor 2, (September 2015).
Bayu Setiawan, “Dampak Legalisasi Ganja Di Uruguay Terhadap Perdagangan Ganja Ilegal Di Amerika Latin”, Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 4, Nomor 4, (2016), hal. 844.
I Putu Satya Kama, Anak Agung Ayu Intan Prameswari, Sukma Sushanti, “Kepentingan Thailand Dalam Penerapan Kebijakan Legalisasi Ganja”, Jurnal Hukum, (2019).
Indra Perwira, “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia”, https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Kesehatan_Sebagai_Hak_Asasi _Manusia.pdf
Share America, “Apa Peran CDC selama Krisis Virus Corona?”, https://share.america.gov/id/apa-peran-cdc-selama-krisis-virus-corona/
Utami Argawati, “MK Dorong Penelitian Ilmiah Ganja Medis”, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18367
“Alasan Kemenkes Tolak Penelitian Ganja sebagai Obat”, https://litbang.kemendagri.go.id/website/alasan-kemenkes-tolak-penelitian-ganja-sebagai-obat/
“Doktor FK UGM Meneliti Kebijakan Penggunaan Morfin”, https://fkkmk.ugm.ac.id/doktor-fk-ugm-teliti-kebijakan-penggunaan-morfin/