Pengaturan Akta Perjanjian Bagi Bangun Antara Pemilik Tanah dan Pengembang Yang Dibuat di Hadapan Notaris (Studi Putusan Nomor: 133/Pdt.G/2022/PN.Ptk dan 05/Pdt.G/2018/PN-Sgi)
Main Article Content
Abstract
Perjanjian bagi bangun merupakan sa1ah satu bentuk kerja sama yang sering di1akukan untuk memanfaatkan lahan terbatas guna mendukung kegiatan pembangunan. Perjanjian ini memiliki kelebihan dalam memberikan solusi bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan pembangunan, tetapi juga menghadirkan risiko, seperti risiko konstruksi, biaya tak terduga, dan potensi wanprestasi. Dalam konteks ini, akta otentik yang dibuat o1eh notaris memainkan peran penting da1am memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan perjanjian bagi bangun antara pemilik tanah dan pengembang serta per1indungan hukum yang diberikan kepada para pihak berdasarkan studi atas Putusan Nomor 133/Pdt.G/2022/PN.Ptk dan 05/Pdt.G/2018/PN-Sgi. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa notaris memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan akta perjanjian. Hasil studi juga menunjukkan perlunya penguatan regulasi khusus mengenai perjanjian bagi bangun guna mengurangi potensi konf1ik di masa mendatang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 133/Pdt.G/2022/PN.Ptk.
Putusan Pengadilan Negeri Sigi Nomor 05/Pdt.G/2018/PN-Sgi.
Saragih, D. (2020). Hukum Perjanjian di Indonesia. Medan: PT Balai Pustaka.
Septaliana Temmy Dwijaya, Widodo Suryandono, Winanto Wiryomartani, “Pelaksanaan Kerja Sama Pembangunan Rumah Yang Mensyaratkan Adanya Akta Jual Beli Lunas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 603/Pid.B/2017/Pn Dps)”, Jurnal Universitas Indonesia, Vol 1 No. 004, 2019.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Yeni Afrill, Yanis Rinaldi dan Suhaimi, “Tanggung Jawab Pengembang Dalam Perjanjian Bangun Dengan Akta Notaris”, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 7, No. 3, 2019
Zuwanda, R., & Prayitno, R. (2024). Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penggalangan Donasi (Studi pada Kasus Agus dan Novi untuk Pengobatan Mata). Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 11(2), 210–217. https://doi.org/10.32493/SKD.v11i2.y2024.46264