Keberhasilan Dan Hambatan Program Redistribusi Tanah: Desa Muktisari dan Nagari Padang Mentinggi

Main Article Content

M. Nadhif Athallah
Ida Nurlinda
Yani Pujiwati

Abstract

Program redistribusi tanah di Indonesia menghadapi tantangan kompleks, terutama konflik agraria yang seringkali menghambat pencapaian tujuannya. Kajian ini membandingkan dua kasus, yaitu keberhasilan di Desa Muktisari, Ciamis, Jawa Barat, dan hambatan yang dihadapi di Nagari Padang Mentinggi, Pasaman, Sumatera Barat. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif, kajian ini mengkaji faktor-faktor penentu keberhasilan dan kendala program melalui studi literatur dan wawancara. Hasilnya menunjukkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dan dialog konstruktif di Desa Muktisari menjadi kunci keberhasilan. Berbeda halnya dengan Nagari Padang Mentinggi, di mana konflik yang berlapis dan kendala struktural mengakibatkan  keterlambatan dan  hasil yang kurang optimal. Oleh karena itu, keberhasilan redistribusi tanah memerlukan strategi menyeluruh yang meliputi penguatan hukum adat, transparansi yang lebih tinggi, partisipasi masyarakat yang bermakna, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. kajian ini menyoroti perlunya reformasi kebijakan agraria yang komprehensif untuk mewujudkan keadilan dan keberlanjutan pengelolaan lahan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Athallah, M. N., Nurlinda, I., & Pujiwati, Y. (2025). Keberhasilan Dan Hambatan Program Redistribusi Tanah: Desa Muktisari dan Nagari Padang Mentinggi. UNES Law Review, 7(3), 1025-1033. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2374
Section
Articles

References

Ahmad Nashih Luthfi, Melacak Sejarah Pemikiran Agraria Sumbangan Pemikiran Mazhab Bogor, Yogyakarta: STPN Press, 2011, h. 5.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan pelaksanannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djambatan, 1994, h. 48.
BPN RI, Reforma Agraria, Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, 2007, h.7.
Catatan Akhir Tahun 2023 Konsorsium Pembaruan Agraria, Dekade Krisis Agraria: Warisan Nawacita Dan Masa Depan Reforma Agraria Pasca Perubahan Politik 2024, Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria, 2023, hlm. 30
Felishella Earlene & Benny Djaja, "Implikasi kebijakan reforma agraria terhadap ketidaksetaraan kepemilikan tanah melalui lensa hak asasi manusia," Tunas Agraria, vol. 6, no. 2, 2023, hlm. 154.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2016, Oktober 18). Adil dan Sejahtera Dengan Reforma Agraria. Diakses pada tanggal 22 Desember 2024 dari: https://www.kominfo.go.id/content/detail/8230/adil-dan-sejahtera-dengan-reforma-agraria/0/kerja_nyata
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023, Februari). Data HAM Aktual. Diakses pada tanggal 22 Desember 2024 dari https://dataaduan.komnasham.go.id/#/dashboard
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2021, April). Bamsoet Dorong Percepatan Reformasi Agraria. Diakses pada tanggal 22 Desember 2024 dari https://www.mpr.go.id/berita/Bamsoet-Dorong-Percepatan-Reformasi-Agraria
R. Otje Salman, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Cet. 1, Bandung:Alumni, 1993
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010
Soerjono Soekanto, Efektifiktas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung: CV. Ramadja Karya, 1988
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Roman N Lendong, “Konsolidasi Gerakan petani Bagi Percepatan Reforma Agraria”, Jurnal Analisis Sosial Vol.7, No. 3, 2002, h. 57.
Setiawan, U. (2020, November). Reforma Agraria dalam RPJMN. Diakses pada tanggal 22 Desember 2024 dari https://setkab.go.id/reforma-agraria-dalam-rpjmn/
Shohibuddin dan M. Nazir Salim, Pembentukan Kebijakan Reforma Agraria 2006-2007 Bunga Rampai Perdebatan, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Negara Press, 2012
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012
Wawancara dengan Bapak Nabil selaku Staff Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Seksi Pertanahan di BPN Ciamis Pada tanggal 3 Oktober 2024
Wawancara dengan Ibu Fely selaku staff Seksi Sengketa, Konflik, dan Perkara Di Kantor Pertanahan Kab, Pasaman pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024