Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Asas Contradictiore Delimitatie

Main Article Content

Alfin Mochammad Akbar
Eman Suparman
Betty Rubiati

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan program pemerintah dengan tujuan untuk menjamim kepastian hukum subjek dan objek hak atas tanah dengan diterbitkannya sertifikat, namun pada kenyataannya seringkali ditemukan adanya keterangan yang tidak benar terkait data fisik maupun data yuridis yang mengakibatkan terjadinya suatu bidang tanah yang tumpang tindih. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan gambaran penerapan asas contradictoire delimitatie dalam pendaftaran tanah dan mendapatkan gambaran tindakan hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat adanya sertifikat hak atas tanah yang tumpang tindih berdasarkan asas contradictoire delimitatie. Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitiannya yaitu studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis yuridis kualitatif, karena data yang diperoleh melalui penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan disusun sistematis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa, penerapan asas contradictoire delimitatie sebagai dasar adanya kepastian hukum dengan didasarkan atas kesepakatan para pihak yang berkepentingan terhadap letak batas tanah yang bersangkutan dengan dipasangnya patok atau tanda bata oleh pemilik yang bersangkutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Akbar , A. M., Suparman, E., & Rubiati, B. (2025). Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Asas Contradictiore Delimitatie. UNES Law Review, 7(3), 1014-1024. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2373
Section
Articles

References

B.Belladina*, Y.Pujiwati, B.Rubiati, “Kepastian Hukum Produk Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Ptsl) Terkait Tumpang Tindih Sertifikat (Overlapping) Serta Penerapan Asasitikad Baik Dalam Penguasaan Dan Pemanfaatan Lahan Overlap”, Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, Vol. 1 No. 1 Juni 2021.
Bachtiar Effendie. Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah. Bandung: Alumni, 1993.
Bernhard Limbong. Konflik Pertanahan. Jakarta: Pustaka Margaretha. 2012.
Christiana Tri Budhayati, “Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA”, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum volume 2 Nomor 2, April 2018.
Effendi Perangin, Perkembangan Terbatas Sertipikat (Tanah, Tanggungan, dan Condominium), Jakarta: Mediatama Saptakarya, 1997.
Fingli A. Wowor. Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Jurnal Lex Privatum. Vol 2, No. 2, April 2014.
Imandia Sulistifani. “Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar,” Publikasi Ilmiah. Universitas Muhammadiyah Surakarta), 2018.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Penerbit Arloka. 2002.
Nia Kurniati, Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktik, Bandung: Refika aditama, 2016.
Ni Wayan Ari Susanti, I Gusti Ayu Dike Widhyaastuti, “Pelaksanaan Asas “Contradictoire Delimitatie” Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli”, Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 05, no. 01, Januari 2017.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah
Putusan 976 K/Pdt/2015, 143 PK/Pdt/2016, 1318 K/Pdt/2017 dan 734 PK/Pdt/2017
Putusan Tata Usaha Negara Nomor 11/G/2024/PTUN.BDG
Rendra Onny Fernando Chandra, Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda Hak Atas Tanah Menurut PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Dinamika Jurnal ilmiah Ilmu Hukum, Vol 25 No 3, Februari 2020.
Rusmadi Murad. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Mandar Maju. 1991.
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Urip Santoso. Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana. 2008.
Wawancara pegawai di Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten yang beralamat di Jl. Raya Singaparna No.54, Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46418 oleh Dadan D. Darmawan selaku Koordinator kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan/Penata 77 Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya dan Nandang selaku bagian Pengukuran dan Pemetaan.