Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah

Main Article Content

Marthinus Kalvin Miosido
Carina Budi Siswani

Abstract

Restrukturisasi kredit merupakan mekanisme penting dalam dunia perbankan yang dirancang untuk melindungi kepentingan kreditur dan debitur dalam menghadapi kesulitan finansial. Proses ini melibatkan penyesuaian syarat-syarat kredit, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran, hingga pengurangan pokok utang. Regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan pelaksanaan restrukturisasi secara adil dan transparan. Perlindungan bagi kreditur mencakup pengurangan risiko kerugian dan pemeliharaan kualitas aset, sementara debitur mendapatkan keringanan beban keuangan dan kesempatan untuk melanjutkan usaha. Meskipun terdapat risiko seperti potensi gagal bayar dan konsekuensi hukum, restrukturisasi tetap menjadi solusi efektif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, terutama jika didukung dengan pengawasan ketat, mediasi yang adil, dan evaluasi yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kalvin Miosido, M., & Budi Siswani, C. (2025). Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. UNES Law Review, 7(2), 848-858. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2372
Section
Articles

References

Achmad Gifary, A. O. (2021). Restrukturisasi Kredit Bank Bermasalah Dan Aspek Hukumnya. Lex Privatum, 2(11).
Adhinugroho, B. (2021). Dampak Peningkatan Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19 Terhadap Profitabilitas Perusahaan Perbankan. Seminar Nasional ADPI Mengabdi Untuk Negeri Pengabdian Masyarakat di Era New Normal, 2(2).
Alfajri, D. (2020). Restrukturisasi Kredit Terhadap Nasabah PT Pegadaian (Persero) Akibat Terkena Dampak Pandemi Covid 19. Sumatera Barat: Universitas Sriwijaya.
As, M. (2002). Melacak Kredit Bermasalah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Hariyani, I. (2010). Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.
Harun, B. (2010). Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta: Pustaka Yustitia.
M., B. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mahmoeddin. (2004). Kredit Bermasalah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mariam Darus Badrulzaman, S. R. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Miru, A. (2011). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Ntung, B. (2005). Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi.
Prasetyo, B. P. (2021). Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Rekstrukturisasi Kredit Perbankan. Jurnal Hukum Adigama, 4(1).
Rismayani, M. A. (2013). Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Bank Untuk Membantu Debitur Dalam Menyelesaikan Tunggakan Kredit Di Pt. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Denpasar. Jurnal Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Sedarmayanti. (2014). Restrukturisasi Dan Pemberdayaan Organisasi Untuk Menghadapi Dinamika Perubahan Lingkungan. Bandung: Refika Aditama.
Suyatno, T. (1999). Dasar-dasar Perkreditan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Untung, B. (2005). Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi.
Wahyudi, S. (2008). Restrukturisasi Kredit Sebagai Bagian Integral Restrukturisasi Perbankan. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, 6(1).