Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah
Main Article Content
Abstract
Restrukturisasi kredit merupakan mekanisme penting dalam dunia perbankan yang dirancang untuk melindungi kepentingan kreditur dan debitur dalam menghadapi kesulitan finansial. Proses ini melibatkan penyesuaian syarat-syarat kredit, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran, hingga pengurangan pokok utang. Regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan pelaksanaan restrukturisasi secara adil dan transparan. Perlindungan bagi kreditur mencakup pengurangan risiko kerugian dan pemeliharaan kualitas aset, sementara debitur mendapatkan keringanan beban keuangan dan kesempatan untuk melanjutkan usaha. Meskipun terdapat risiko seperti potensi gagal bayar dan konsekuensi hukum, restrukturisasi tetap menjadi solusi efektif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, terutama jika didukung dengan pengawasan ketat, mediasi yang adil, dan evaluasi yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adhinugroho, B. (2021). Dampak Peningkatan Restrukturisasi Kredit Akibat Covid-19 Terhadap Profitabilitas Perusahaan Perbankan. Seminar Nasional ADPI Mengabdi Untuk Negeri Pengabdian Masyarakat di Era New Normal, 2(2).
Alfajri, D. (2020). Restrukturisasi Kredit Terhadap Nasabah PT Pegadaian (Persero) Akibat Terkena Dampak Pandemi Covid 19. Sumatera Barat: Universitas Sriwijaya.
As, M. (2002). Melacak Kredit Bermasalah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Hariyani, I. (2010). Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.
Harun, B. (2010). Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta: Pustaka Yustitia.
M., B. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mahmoeddin. (2004). Kredit Bermasalah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mariam Darus Badrulzaman, S. R. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Miru, A. (2011). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Ntung, B. (2005). Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi.
Prasetyo, B. P. (2021). Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Rekstrukturisasi Kredit Perbankan. Jurnal Hukum Adigama, 4(1).
Rismayani, M. A. (2013). Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Bank Untuk Membantu Debitur Dalam Menyelesaikan Tunggakan Kredit Di Pt. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Denpasar. Jurnal Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Sedarmayanti. (2014). Restrukturisasi Dan Pemberdayaan Organisasi Untuk Menghadapi Dinamika Perubahan Lingkungan. Bandung: Refika Aditama.
Suyatno, T. (1999). Dasar-dasar Perkreditan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Untung, B. (2005). Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi.
Wahyudi, S. (2008). Restrukturisasi Kredit Sebagai Bagian Integral Restrukturisasi Perbankan. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, 6(1).