Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Anak yang Menjadi Residivis dalam Tindak Pidana Pencurian

Main Article Content

Ridho Widiansyah
Siria Silubun

Abstract

Penanganan anak yang berstatus residivis dalam sistem peradilan pidana merupakan tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Anak yang berulang kali melakukan tindak pidana, khususnya pencurian, sering kali menghadapi hambatan yang berkaitan dengan faktor sosial, keluarga, dan kondisi psikologis yang mempengaruhi proses penyidikan dan peradilan. Artikel ini membahas kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak residivis, termasuk kesulitan dalam mengumpulkan bukti, perbedaan perlakuan dalam hukum anak, serta keterbatasan fasilitas. Selain itu, faktor sosial seperti latar belakang keluarga yang tidak mendukung dan hambatan psikologis pada anak turut memperburuk situasi. Untuk mengatasi hal ini, artikel ini mengusulkan penerapan pendekatan rehabilitatif, penyelesaian melalui diversi, serta kolaborasi dengan lembaga sosial dan psikologis. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum juga dianggap penting untuk memberikan penanganan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan anak. Dengan demikian, sistem peradilan pidana anak harus lebih menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan sekadar hukuman.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Widiansyah, R., & Silubun, S. (2025). Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Anak yang Menjadi Residivis dalam Tindak Pidana Pencurian. UNES Law Review, 7(2), 859-868. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2370
Section
Articles

References

Afamery, S. S. (2016). Residivis dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Volgeist, 1(1).
Apriono, R. D. (2018). Tinjauan Kriminologis Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Kota Makassar 2010-2016). Jurnal Universitas Hasanuddin, 1(1).
Artha, I. G. (2022). Efektivitas Pembinaan Terhadap Residivis Anak Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(3).
Astuti, M. S. (1997). Pemidanaan terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Malang: IKIP Malang.
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Mardani. (2008). Kejahatan Pencurian dalam Hukum Pidana Islam,. Jakarta: CV. Indhill Co.
Mulyadi, L. (2005). Pegadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek dan Permasalahannya. Jakarta: Bandar Maju.
Rosyadi, I. d. (2020). Victim Precipitation dalam Tindak Pidana Pencurian, Sebuah Pendekatan Viktimologi. Pamekasan: Data Media Publishing.
Soekanto, S. (1988). Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor. Jakarta: Bina Aksara.
Soetodjo, W. (2006). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Sumiarni, E. d. (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga,. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Suwarnatha, I. N. (2012). Hukum pidana anak & perlindungan anak. Denpasar: Universitas Pendidikan Nasional.