Proses Penyidikan Terhadap Pelaku Anak yang Menjadi Residivis dalam Tindak Pidana Pencurian
Main Article Content
Abstract
Penanganan anak yang berstatus residivis dalam sistem peradilan pidana merupakan tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Anak yang berulang kali melakukan tindak pidana, khususnya pencurian, sering kali menghadapi hambatan yang berkaitan dengan faktor sosial, keluarga, dan kondisi psikologis yang mempengaruhi proses penyidikan dan peradilan. Artikel ini membahas kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak residivis, termasuk kesulitan dalam mengumpulkan bukti, perbedaan perlakuan dalam hukum anak, serta keterbatasan fasilitas. Selain itu, faktor sosial seperti latar belakang keluarga yang tidak mendukung dan hambatan psikologis pada anak turut memperburuk situasi. Untuk mengatasi hal ini, artikel ini mengusulkan penerapan pendekatan rehabilitatif, penyelesaian melalui diversi, serta kolaborasi dengan lembaga sosial dan psikologis. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum juga dianggap penting untuk memberikan penanganan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan anak. Dengan demikian, sistem peradilan pidana anak harus lebih menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan sekadar hukuman.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Apriono, R. D. (2018). Tinjauan Kriminologis Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Kota Makassar 2010-2016). Jurnal Universitas Hasanuddin, 1(1).
Artha, I. G. (2022). Efektivitas Pembinaan Terhadap Residivis Anak Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(3).
Astuti, M. S. (1997). Pemidanaan terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Malang: IKIP Malang.
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Mardani. (2008). Kejahatan Pencurian dalam Hukum Pidana Islam,. Jakarta: CV. Indhill Co.
Mulyadi, L. (2005). Pegadilan Anak di Indonesia Teori, Praktek dan Permasalahannya. Jakarta: Bandar Maju.
Rosyadi, I. d. (2020). Victim Precipitation dalam Tindak Pidana Pencurian, Sebuah Pendekatan Viktimologi. Pamekasan: Data Media Publishing.
Soekanto, S. (1988). Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor. Jakarta: Bina Aksara.
Soetodjo, W. (2006). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Sumiarni, E. d. (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga,. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Suwarnatha, I. N. (2012). Hukum pidana anak & perlindungan anak. Denpasar: Universitas Pendidikan Nasional.