Keabsahan Perkawinan yang Tidak Dicatatkan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Main Article Content
Abstract
Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan keyakinan masing-masing serta dicatatkan sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat secara resmi untuk memperoleh status sah menurut hukum negara. Pernikahan di Indonesia melibatkan prinsip pencatatan yang berkaitan dengan keabsahan suatu pernikahan. Ini berarti bahwa selain mematuhi ketentuan dari masing-masing hukum agama atau kepercayaan, pencatatan juga merupakan syarat untuk diakui sahnya sebuah pernikahan. Praktik perkawinan dibawah tangan tanpa pencatatan secara hukum masih terjadi di lingkungan sosial masyarakat, sehingga menimbulkan keabsahan mengenai perkawinan serta akibat hukum yang signifikan bagi para pelaku perkawinan tersebut. Apabila ketentuan yang berlaku tidak terpenuhi maka keabsahan perkawinan yang tidak dicatatkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga menimbulkan akibat hukum Perkawinan dianggap tidak sah menurut hukum, istri tidak diakui sebagai istri yang sah, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak memiliki status yang dianggap tidak sah.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Budiman, Ezra. Jenny Anita Kermite, Vonny A. Wongkar. “Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Perkawinan yang Tidak Dicatatkan Berdasarkan UU.No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan”. Lex Privatum, Vol. 13 No 1 (2024).
Hafifi, Ikmal. “Urgensi Pencatatan Nikah dalam Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Perkawinan Perspektif Psikologi.” Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, 21 Mei 2024. tersedia pada https://jabar.kemenag.go.id/portal/isi_opini/urgensi-pencatatan-nikah-dalam-mengurangi-risiko-penyalahgunaan-perkawinan-persp. diakses pada tanggal 4 Desember 2024.
Hartanto, Andy. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Yogyakarta: CV. Asjawa Pressindo, 2012.
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hutabarat, Regina. Asas asas Dalam Perkawinan di dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perjanjian perkawinan. Jakarta: Pustaka Ilmu, 1986.
Nuryani, Ahmad. “Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan di Indonesia.” KUA Gedebage. tersedia pada https://kua-gedebage.blogspot.com/2010/10/dasar-hukum-pencatatan-pernikahan-di.htmll. diakses pada tanggal 4 Desember 2024.
Paralegal Mitra Sejati Perempuan Indonesia. “Dampak Negatif Nikah Siri Bagi Perempuan dan Anak.” tersedia pada www.idlo.int/bandaacehawareness. diakses pada 8 Desember 2024.
Prasetyo, Agung Basuki. “Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat.” Administrative Law & Governance Journal, Vol 2 (2020).
Prawirohamidjojo, R. Soetojo. Asis Safioedin, Hukum Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Alumni, 1985).
Prodjodikoro, Wiyono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung, 1974.
Putri, Nindiasada Frengky. Keabsahan Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Setelah Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. 2015.
Rachardi, Muhammad. “Akibat Hukum Perkawinan yang Tidak Dicatatkan Ketika Salah Satu Pihak Meninggal dunia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.” Media Neliti.
Ramulyo, Mohd. Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan,Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Saleh, Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Syahbana, Tengku. Aspek Hukum Perkawinan di Indonesia. Medan: UMSU, 2012.
Undang-Undang Tentang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974, LN. 1974 No. 1 TLN 3019.