Keabsahan Perkawinan Penganut Penghayat Kepercayaan Serta Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan

Main Article Content

Shyerla Chandra
Sri Laksmi Anindita

Abstract

Banyaknya keberagaman di Indonesia berupa keberagaman adat dan budaya menimbulkan lahirnya berbagai kepercayaan, setiap masyarakat dibebaskan memeluk agama dan kepercayaan baik yang telah diakui maupun belum diakui. Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah adanya perkawinan berdasarkan penghayat kepercayaan. Dasar dari penelitian ini adalah bagaimana status perkawinan masyarakat penghayat kepercayaan berdasarkan hukum Indonesia serta status anak yang lahir dari perkawinan penghayat kepercayaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undang dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal atau artikel yang berkaitan dengan hukum perkawinan, masyarakat penghayat kepercayaan serta status anak hasil perkawinan. Status perkawinan masyarakat yang melangsungkan perkawinan penghayat kepercayaan berdasarkan hukum Indonesia adalah sah apabila seluruh prosedur telah sesuai dan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya. Anak yang lahir dari pasangan suami istri Penganut Penghayat Kepercayaan adalah anak sah sepanjang lahir dari perkawinan yang sah menurut kepercayaan dan hukum Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Chandra, S., & Laksmi Anindita, S. (2024). Keabsahan Perkawinan Penganut Penghayat Kepercayaan Serta Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan. UNES Law Review, 7(2), 764-777. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2359
Section
Articles

References

“pemuka penghayat” tersedia pada https://sidakerta.kemdikbud.go.id/sdk/index.php/listpublik?link=5&mana=1 . Diakses pada tanggal 20 November 2024.
Anam, Khoirul. “Studi Makna Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia (Komparisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdara Dengan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung. Vol.5 No.1 (2019) Hlm.59-68.
Asnawi, Haib Shulton dan K.H.M. Anwar Nasawi. Dinamika Hukum Perkawinan Di Indonesia: Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Legalitas Perkawinan Kercayaan Penghayat. Yogyakarta: Bildung, 2022.
azmi, Armaya. “kawin hamil dan implikasinya terhadap hak keperdataan anak zina menurut KHI, Hukum Positif dan Hukum Islam,”Jurnal Analisa Pemikiran Insan Cendikia.” Vol.IV No.01 (2021). Hlm.37-51.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.
Darmabrata, Wahyono. Syarat Sahnya Perkawinan, Hak Dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Perkawinan. Jakarta: Penerbit Rizkita, 2009.
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Pedoman Teknis Pemberdayaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. s.l.: Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, 2005.
Direktorat Kerpercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat. Laporan Kinerja 2020. Direktorat Kerpercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat: Jakarta, 2021.
Erdianti, Ratri Novita. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo, 1985.
Hairi, Prianter Jaya. “Status keperdataan anak di luar nikah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Info Singkat Hukum. Vol.IV No.06 (2012). Hlm.1-4.
Hamzani, Achad Irwan. “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Konstitusi Vol.12. No.1 (2015). Hlm.58-74.
Hidayat, Iman. “Suatu telaah tentang keberadaan anak sumbang dalam mewaris di lihat dari aspek hukum adat.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.15 No.1 (2015). Hlm.61-66.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. tersedia di https://kbbi.web.id/asas . Diakses pada tanggal 05 Desember 2024.
Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. PP Nomor 9 Tahun 1974. LN Tahun 1975 No.12 TLN No.3050.
Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. PP Nomor 40 Tahun 2019. LN Tahun 2019 No.102 TLN No.6354.
Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika. Asas-azas hukum perkawinan di Indonesia. Jakarta: Penerbit PT Bina Askara.
Rasjidi, Lili. Hukum Perkawinan dan Perceraian Di Malaysia dan Indonesia. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1991.
Rezeki, Sri. “Status Anak Luar Kawin Menurut Ketentuan Hukum Di Indonesia (Suatu Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/PDT.P/2009/PN.JKT.PST).” Skripsi sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta,2009.
Setyaningsih dan Aline Gratika Nugrahani, Buku Ajar Hukum Perkawinan. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka, 2021.
Sistem Informasi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, organisasi penghayat. tersedia di https://sidakerta.kemdikbud.go.id/sdk/index.php/listpublik?link=1&mana=1 . Diakses pada tanggal 24 November 2024.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT Rikena Cipta, 2006.
syauqy, Muhammad, Muhmammad saleh, Suaib Lubis, “Kedudukan Anak dalam perkawinan batal karena wali tidak sah di pangkala susu.” Journal Smart Law vol.1 No.2 (2023). Hlm.127-139.
Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.
Undang Undang Dasar tahun 1945
Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan. UU Nomor 23 Tahun 2006. LN Tahun 2006 No.124 TLN No.4674. sebagaimana diubah terakhir oleh UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. LN tahun 2013 nomor 232 TLN No.5475.
Undang-Undang tentang Perkawinan. UU Nomor 1 tahun 1974. LN tahun 1974 No.1 TLN No.3019.
Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Nomor 16 Tahun 2019. LN Tahun 2019 No.186 TLN No.6401.
Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014.LN Tahun 2014 No.297 TLN No.5606.
Wardhana, Allan Fatchan Gani. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Asasi Manudia Bagi Warga Negara Penganut/Penghayat Kepercayaan & Gugatan Constitutional Complaint.” Jurnal Majelis: Media Aspirasi Konstitusi. Edisi 04 (2018).