Pencatatan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perlukah Pengesahan dari Pengadilan?

  • Nauval Raja Hamnan Universitas Indonesia
  • Akhmad Budi Cahyono Universitas Indonesia
Keywords: Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Campuran, Notaris, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas kepastian hukum dalam pencatatan perjanjian perkawinan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dengan latar belakang pentingnya perkawinan dalam kehidupan manusia dan kompleksitas hukum yang timbul dalam perkawinan campuran, penelitian ini mengkaji keabsahan perjanjian perkawinan, mempertimbangkan apakah perjanjian perkawinan membutuhkan pengesahan melalui lembaga peradilan (Pengadilan Agama/Negeri) atau cukup pencatatan perjanjian perkawinan dalam bentuk akta otentik. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan daftar pustaka yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian memperlihatkan terkait meskipun perjanjian perkawinan di bawah tangan sah menurut Pasal 1313 KUHPerdata, mereka menghadapi tantangan dalam hal kekuatan dan kepastian hukum. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memperluas pemahaman tentang perjanjian perkawinan, mengakui perjanjian pasca-nikah, dan peranan pengadilan dalam pengesahan dari suatu perjanjian perkawinan pada kasus tertentu. Saran dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi hukum tentang pentingnya pencatatan perjanjian perkawinan dalam bentuk akta otentik dan peranan pengadilan dalam menilai keabsahannya, guna memastikan kepastian hukum dan mengurangi risiko sengketa hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A’yun, W. M., & Hidayatullah, A. H. (2023). Perspektif Maslahah Dalam Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta Dalam Undang-Undang Perkawinan. Harmoni, 22(1), 22–47. https://doi.org/10.32488/harmoni.v22i1.667
Alimuddin, & Muhammadong. (2023). Kontekstualisasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Journal of Innovation Research and Knowledge, 2(10), 3839–3852. https://doi.org/10.31862/9785426311961
Ani, N. K., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2021). Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Akibat Perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 17–21. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.17-21
Asyatama, F., & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109–122. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3937
Damanhuri, H. A. (2012). Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama (Kedua). Bandung: Mandar Maju.
Darmabrata, W. (2009). Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Perkawinan). Jakarta: Rizkita.
Dewi, C. I. D. L. (2023). Sistem Hukum Dalam Perjanjian Perkawinan Pada Perkawinan Campuran. Jurnal Yustitia, 16(2), 153–160. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.977
Djuniarti, E. (2017). Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 445. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.445-461
Elmi, M. (2023). Konsepsi Harta Benda Dalam Perkawinan. Mitsaqan Ghalizan, 2(2), 53–65. https://doi.org/10.33084/mg.v2i2.5422
Farid, A., & Suhessyani, A. E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Harta dalam Perkawinan dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin. Jurnal Judiciary, 11(1), 20–34.
Kelsen, H. (2006). Teori Hukum Murni terjemahan Raisul Mutaqien Nuansa & Nusa Media. Bandung.
Legalitas.org. (2023). Semua Tentang Perjanjian Pra Nikah Dan Perjanjian Pisah Harta. Berita.https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta#:~:text=Semua%20Tentang%20Perjanjian%20Pra%20Nikah%20Dan%20Perjanjian%20Pisah,Pra%20Nikah%207%20Akibat%20Hukum%20Perjanjian%20Pra%20Nikah.
Limbong, P. H., Siregar, S. A., & Yasid, M. (2023). Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Saat Ini Di Indonesia. Jurnal Retentum, 5(2), 177. https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.1346
Maulana, R., Budiartha, I. N. P., & Ujiant, N. M. P. (2021). Peranan Perjanjian Perkawinan yang dilaksanakan Sebelum Perkawinan Berlangsung Studi Komparatif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 317–321. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/4524%0Ahttps://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/4524/3122
Mujani, A., & Romdhoni, A. A. (2019). Kedudukan Harta Dalam Perkawinan Berdasarkan Perspektif Islam. Risalah,Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 5(1), 149–161. https://doi.org/10.5281/zenodo.3551302
Novany, N., & Putra, M. F. M. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Pasca Perkawinan Yang Tidak Diumumkan, Yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga. Recital Review, 5(1), 20–39.
Pawitasari, A. G. (2019). Perjanjian Perkawinan Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dalam Perkawinan Poligami Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 4(2), 338–353. https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss2.art8
Prawirohamidjojo, R. S. (1988). Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Purnamasari, Irma Devita. (2019). Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?.https://www.hukumonline.com/klinik/a/sahkah-perjanjian-kawin-yang-tak-didaftarkan-ke-pengadilan-lt525dffe353c5e/.
Rastini, Sanjaya, J. B., & Slamet, R. M. (2021). Analisis Yuridis Pentingnya Pembuatan Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(6), 482–497.
Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor: B. 2674/DJ.III/KW.00/9/2017 perihal Pencatatan Perjanjian Perkawinan.
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri NO.472.2/5876/DUKCAPIL Tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan.
Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(2), 175. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.175-190
Sudharma, K. J. A., & Adhyaksa, N. K. M. (2023). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Bagi Perkawinan Campuran Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 24–37. https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/8794
Sukardi. (2016). Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Khatulistiwa-Journal of Islamic Studies, 6(1), 19–45. http://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/khatulistiwa/article/view/635
Yandra, F. R., & Widowati, R. (2019). Analisis Hukum tentang Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campur yang dibuat Setelah Menikah (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 379/PDT.P/2014/PN.JKT.TIM jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69-PUU/XIII/2015). Jurnal Lex Certa, 5(1), 36–54.
Zamroni, M., & Putra, A. P. (2019). Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan. Al’Adl, 11(2), 114–136. http://117.74.115.107/index.php/jemasi/article/view/537
Published
2024-12-12
How to Cite
Raja Hamnan, N., & Budi Cahyono, A. (2024). Pencatatan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perlukah Pengesahan dari Pengadilan?. UNES Law Review, 7(1), 642-654. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2351
Section
Articles