TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Looking at the development of technology that is so fast and also used in all fields to provide convenience. This also includes electronic transactions on online loan applications (pinjol), given the current economic conditions that are not in a good condition due to Covid-19, many people choose loan applications to meet their needs without seeing the overall consequences of their actions. The case of a pinjol application that attacks the personal data of its users is of course a prohibited act because it is related to someone's personal data. This study aims to find out how the legal protection for illegal loan service users in Indonesia is and what are the obstacles to law enforcement in dealing with loan lending cases in Indonesia. This research uses normative legal research methods. And it is known that in Indonesia, about criminal law policies that can be used to punish debtors for their actions, they can use UUPK because of the position of borrowing users as consumers and use the ITE Law because transactions are carried out using electronic media. The obstacles that occur are the lack of experts in the field of electronics in law enforcement and also the ITE Law is not strong enough to ensnare borrowers.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1-27
Pardosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective).
Abdullah, A. (2021). Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 11(2).
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379-391.,
Sastradinata, D. N. (2020). Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Jurnal Independent, 8(1), 293-301.
Sidiq, V. A. R. A., & Setiawan, H. (2022). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Pinjaman Online Warga Negara China pada Media Online CNNIndonesia. com dan Nasional Tempo. com. EDUKATIF: JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 4(1), 851-861.
Disemadi, H. S., & Regent, R. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 605-618.
Wibowo, S. A., & Sumiyati, Y. (2021). Tanggung Jawab Korporasi Fintech Lending Ilegal Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen [Corporate Liability of Illegal Fintech Lending in the Perspective of Consumer Protection Law]. Law Review, 117-144.
Sundari, S. (2021). TINDAKAN HUKUM ATAS KASUS HUTANG PADA PINJAMAN ONLINE ILEGAL. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 243-250
Olifiansyah, M. (2021). Perlindungan Hukum Pencurian Data Pribadi dan Bahaya Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online. Jurnal Hukum De Rechtsstaat, 7(2), 199-205.
Elsa, A. E. F. (2021). Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 19(2), 109-119
Simangungsong, M. (2020). PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUAGAN TERHADAP SIMPAN PINJAM ONLINE (FINTECH). Jurnal Hukum PATIK, 9(3), 147-159
Poernomo, S. L. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Teknologi Finansial Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ilegal
Nurhayati, M., Indriani, I., & Junaenah, M. (2021). Sosialisasi Pentingnya Kesadaran Hukum Terhadap Pinjaman Online. ADIBRATA Jurnal, 2(1).
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Pakuan Justice Journal Of Law, 1(1), 47-61.