TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA

Main Article Content

Eko Pratama Sinaga
Abdurrakhman Alhakim

Abstract

Looking at the development of technology that is so fast and also used in all fields to provide convenience. This also includes electronic transactions on online loan applications (pinjol), given the current economic conditions that are not in a good condition due to Covid-19, many people choose loan applications to meet their needs without seeing the overall consequences of their actions. The case of a pinjol application that attacks the personal data of its users is of course a prohibited act because it is related to someone's personal data. This study aims to find out how the legal protection for illegal loan service users in Indonesia is and what are the obstacles to law enforcement in dealing with loan lending cases in Indonesia. This research uses normative legal research methods. And it is known that in Indonesia, about criminal law policies that can be used to punish debtors for their actions, they can use UUPK because of the position of borrowing users as consumers and use the ITE Law because transactions are carried out using electronic media. The obstacles that occur are the lack of experts in the field of electronics in law enforcement and also the ITE Law is not strong enough to ensnare borrowers.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratama Sinaga, E., & Alhakim, A. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA. UNES Law Review, 4(3), 283-296. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.235
Section
Articles

References

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1-27
Pardosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective).
Abdullah, A. (2021). Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 11(2).
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379-391.,
Sastradinata, D. N. (2020). Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Jurnal Independent, 8(1), 293-301.
Sidiq, V. A. R. A., & Setiawan, H. (2022). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Pinjaman Online Warga Negara China pada Media Online CNNIndonesia. com dan Nasional Tempo. com. EDUKATIF: JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 4(1), 851-861.
Disemadi, H. S., & Regent, R. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 605-618.
Wibowo, S. A., & Sumiyati, Y. (2021). Tanggung Jawab Korporasi Fintech Lending Ilegal Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen [Corporate Liability of Illegal Fintech Lending in the Perspective of Consumer Protection Law]. Law Review, 117-144.
Sundari, S. (2021). TINDAKAN HUKUM ATAS KASUS HUTANG PADA PINJAMAN ONLINE ILEGAL. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 243-250
Olifiansyah, M. (2021). Perlindungan Hukum Pencurian Data Pribadi dan Bahaya Penggunaan Aplikasi Pinjaman Online. Jurnal Hukum De Rechtsstaat, 7(2), 199-205.
Elsa, A. E. F. (2021). Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 19(2), 109-119
Simangungsong, M. (2020). PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUAGAN TERHADAP SIMPAN PINJAM ONLINE (FINTECH). Jurnal Hukum PATIK, 9(3), 147-159
Poernomo, S. L. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Teknologi Finansial Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ilegal
Nurhayati, M., Indriani, I., & Junaenah, M. (2021). Sosialisasi Pentingnya Kesadaran Hukum Terhadap Pinjaman Online. ADIBRATA Jurnal, 2(1).
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Pakuan Justice Journal Of Law, 1(1), 47-61.