Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Main Article Content

Sheyla Alif Alfiana
Reza Ludony
Neng Rania Nurfaiza Azzachra
Dinda Hari Oktaviana
Intan Maulidatul Azizah

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digolongkan ke dalam beberapa golongan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Penyalahgunaan narkoba saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga oleh anak-anak. Pengaruh lingkungan dan pergaulan menjadi salah satu pengaruhnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pertanggungjawabannya berdasarkan SPPA dan UU Narkotika. Metode penelitian ini ialah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menganalisis sumber-sumber pustaka atau data sekunder.  Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder, seperti peraturan tertulis atau dokumen hukum lainnya. Hasil yang diperoleh adalah pidana yang diberikan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diberikan sesuai dengan ketentuan UU SPPA dan lebih menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi anak daripada pembalasan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alif Alfiana, S., Ludony, R., Rania Nurfaiza Azzachra, N., Hari Oktaviana, D., & Maulidatul Azizah, I. (2024). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. UNES Law Review, 7(2), 649-658. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2346
Section
Articles

References

Arifin, Samsul. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. Justitia Jurnal Hukum. Vol 1. No. 6. hlm 136
Bimantoro, S. 2007. Narkoba Dan Peradilannya Di Indonesia. Bandung: P.T.Alumni
Armono, Y. W. 2014. Kegunaan Narkotika dalam Dunia Medis. Surakarta: Universitas Surakarta.
Dwijayanti, M. 2017. Penetapan Diversi terhadap Anak yang Terlibat Narkotika. Perspektif Hukum, 17(2)
Fitri, A. R. 2019. Penyalahgunaan Narkoba pada Anak-anak dibawah Umur dan Penanggulangan. Journal Al-wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender, dan Agama, 13(1)
Gultom, M.2008. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama.
Lewoleba, K. K., & Mulyadi. 2023. Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak dalam rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. Vol 11. No. 2
Martono, L. H., & Joewana, S. 2006. Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya. Jakarta: Balai Pustaka.
Maiyestat. 2022. Metode Penelitian Hukum, Sumatera Barat: LPPM Universitas Bung Hatta
Nuraeni, H & Utami, T.K .2021. Hukum Pidana dan HAM Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Depok: Raja Grafindo Persada.
Novitasari, D. 2017. Rehabilitasi terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 118-119.
Purwoleksino, D. E. 2019.Hukum Pidana Untaian Pemikiran. Surabaya: Airlangga Univeristy Press.
Prasetyo, A. 2017. Diversi Tindak Pidana Narkotika terhadap Anak (Studi Kasus di Kabupaten Sambas). Jurnal PSMH Untan, 13(4), 4.
Silalahi, K. A. 2023. Analisis Pertanggung jawaban Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Soekanto, S & Mamuji, S. 2008. Penelitian Hukum Normatif, suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers.
WP, R. 2017. Aspek Pidana: Penyalahgunaan Narkoba. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba
Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak
PERMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Putusan No. 36/Pid.Sus-Anak/2019/PT Mdn
Putusan No. 31/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Mk
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing