Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak Dari Perspektif Kriminologi (Studi di Wilayah Hukum Polres Metropolitan Jakarta Timur)

  • Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani Universitas 17 Agustus 1945
Keywords: Polri, Penanggulangan, Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak

Abstract

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk melaksanaan tugas dibidang penegakan hukum, Polri diberi wewenang untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk perkara tindak pidana kejahatan eksploitasi seksual anak. Tulisan ini akan membahas upaya penanggulangan tindak pidana kejahatan eksploitasi seksual anak dalam perspektif kriminologi di Polres Metropolitan Jakarta Timur. Untuk itu dalam rangka penanggulangan kejahatan eksploitasi seksual anak di upaya penanggulangan tindak pidana kejahatan eksploitasi seksual anak dalam perspektif di Polres Metropolitan Jakarta Timur perlu dilakukan penegakan hukum yang luar biasa, dilaksanakan secara optimal dan profesional serta modern.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru).
Arief, B. N., & Muladi, T.-T. (2015). Kebijakan Pidana. Alumni Bandung, Bandung.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Gani, A. G. (2018). Pengenalan teknologi internet serta dampaknya. JSI (Jurnal Sistem Informasi) Universitas Suryadarma, 2(2).
Hutahaean, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27–41.
Indarti, E. (2010). Diskresi dan Paradigma: Sebuah telaah filsafat hukum.
Meliala, A. Q. S., & Sumaryono, E. (1985). Kejahatan anak: suatu tinjauan dari psikologi dan hukum. Liberty.
Rahardi, P. (2007). Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri).
Salamor, A. M., Mahmud, A. N. F., Corputty, P., & Salamor, Y. B. (2020). Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring. Sasi, 26(4), 490–499.
Soemitro, I. S. (1990). Aspek hukum perlindungan anak. Bumi Aksara.
Sudarto, H. P. I., & Sudarto, Y. (1990). Fakultas Hukum UNDIP. Semarang.
Published
2024-11-27
How to Cite
Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani. (2024). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak Dari Perspektif Kriminologi (Studi di Wilayah Hukum Polres Metropolitan Jakarta Timur). UNES Law Review, 7(1), 594-603. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2344
Section
Articles