Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak Dari Perspektif Kriminologi (Studi di Wilayah Hukum Polres Metropolitan Jakarta Timur)
Abstract
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk melaksanaan tugas dibidang penegakan hukum, Polri diberi wewenang untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk perkara tindak pidana kejahatan eksploitasi seksual anak. Tulisan ini akan membahas upaya penanggulangan tindak pidana kejahatan eksploitasi seksual anak dalam perspektif kriminologi di Polres Metropolitan Jakarta Timur. Untuk itu dalam rangka penanggulangan kejahatan eksploitasi seksual anak di upaya penanggulangan tindak pidana kejahatan eksploitasi seksual anak dalam perspektif di Polres Metropolitan Jakarta Timur perlu dilakukan penegakan hukum yang luar biasa, dilaksanakan secara optimal dan profesional serta modern.
Downloads
References
Arief, B. N., & Muladi, T.-T. (2015). Kebijakan Pidana. Alumni Bandung, Bandung.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Gani, A. G. (2018). Pengenalan teknologi internet serta dampaknya. JSI (Jurnal Sistem Informasi) Universitas Suryadarma, 2(2).
Hutahaean, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27–41.
Indarti, E. (2010). Diskresi dan Paradigma: Sebuah telaah filsafat hukum.
Meliala, A. Q. S., & Sumaryono, E. (1985). Kejahatan anak: suatu tinjauan dari psikologi dan hukum. Liberty.
Rahardi, P. (2007). Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri).
Salamor, A. M., Mahmud, A. N. F., Corputty, P., & Salamor, Y. B. (2020). Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring. Sasi, 26(4), 490–499.
Soemitro, I. S. (1990). Aspek hukum perlindungan anak. Bumi Aksara.
Sudarto, H. P. I., & Sudarto, Y. (1990). Fakultas Hukum UNDIP. Semarang.
Copyright (c) 2024 Iyah Faniyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.