PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM BENTUK KREDIT FIKTIF PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MITRA DANAGUNG (Studi Pada Satreskrim Polres Pesisir Selatan)
Main Article Content
Abstract
Article 49 of Law no. 10 of 1998 concerning Banking has explicitly regulated criminal acts related to bank business. However, there are still many parties who commit criminal acts in the banking sector, one of which is fictitious credit. Like the fictitious credit that happened to the Rural Bank (BPR) Mitra Danagung, which was carried out by the Director of Bank Mitra Danagung himself, in the period from 2011 to 2012. The formulation of the problems studied in this thesis are: First, how is the investigation of banking crimes in the form of fictitious loans at BPR Mitra Danagung Bank? Second, what are the obstacles faced by the Satreskrim Investigator of the Pesisir Selatan Police in the investigation of banking crimes in the form of fictitious credit at Bank BPR MitraDanagung? This research is a legal research with a descriptive analytical specification. The main approach used is a normative juridical approach and is supported by an empirical juridical approach. The data used are secondary data as primary data, and primary data as supporting data collected through library research and field research. The data is then analyzed qualitatively and presented in a qualitative descriptive form. Based on the results of the study, it can be concluded, first, that the investigation of banking crimes in the form of fictitious credit at PBR Mitra Danagung Bank was carried out based on the principle of lex specialis derogat legi generalis. After receiving the report, the investigative team conducts an investigation and review of the report to prepare a plan for investigative activities, followed by examining witnesses and collecting evidence and expert testimony, then a case is held to determine the suspect, then arrests and detentions are made. After the filing is complete, the investigator submits the case file to the Public Prosecutor accompanied by witnesses and evidence. Second, the obstacles faced by the investigators of the Satreskrim Polres Pesisir Selatan in the investigation of banking crimes in the form of fictitious credit at Bank BPR Mitra Danagung are: the overlapping authority of investigating banking crimes as regulated by a law that gives authority to the Police, Prosecutors, and Investigators. OJK, limited human resources for investigators, level of education and low knowledge of investigators about advances in information technology, as well as supporting facilities and infrastructure in conducting investigations.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Ade Maman Suherman, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, PT. Diadit Media, Jakarta, 2002.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Ahmad Santosa, Good Governance & Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta, 2001.
Erman Rajagukguk, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.
E.H. Hondius, Konsumentenrecht, dalam Shidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2000.
Gunawan Widjaya & Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
, Seri Bisnis Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
, Seri Hukum Bisnis; Hukum Arbitrase, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.
Gatut Priyowidodo dan Ruslan Ismail Mage, Petunjuk Praktis Penulisan Skripsi dan tesis, Univ Ekasakti Press, Padang, 2003.
Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara (Suatu Kajian Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Diskriftif Empirik), Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007.
Hadi Setia Tunggal, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Harvarindo, Jakarta, 2004.
Husni Syawali & Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, Jakarta, 2000.
Indroharto, Usaha Memahami Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991.
Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase), Visimedia, Jakarta, 2011.
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang-Jawa Timur, 2006.
Muljadi & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2008.
M. Echols & Hasan Sadily, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1986.
Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perdata Buku III dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1983.
R. Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradya Paramitha; Jakarta, 1989.
R. Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.
Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana, BP UNDIP Semarang, 2011.
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Sentosa Sembiring, Himpunan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait, Nuansa Aulia, Bandung, 2006.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.
Sudaryatmo, Memahami Hak Anda Sebagai Konsumen, LKJ (Lembaga Konsume Jakarta), Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2004.
Suyud Margono, APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) & Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, IKAPI, Jakarta, 2000.
Sudikno Mertokusomo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1999.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Cetakan 3, Jakarta, 1998.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1996.
Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Teori dan Praktek PenegakanHukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembentukan BPSK.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 301.MPP/Kep/10/ 2001 tanggal 24 Oktober 2001 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota dan Sekretariat BPSK.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350.MPP/Kep/12/ 2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 605.MPP/Kep/8/ 2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 235/ DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan Pengaduan Konsumen Yang Ditujukan Kepada Seluruh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prof/Kab/Kota.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 795/ DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, PT. Gramedia Persada Utama, Jakarta, 2008.
I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
J.C.T. Simorangkir, et.all, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.