Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Main Article Content
Abstract
The authority of a notary is to make authentic deeds regarding all acts, agreements, and stipulations required by statutory regulations and/or desired by those interested to be stated in an authentic deed. A notary is obliged to guarantee the truth of the deeds they make; therefore, a notary must act honestly, fairly, and transparently in making an authentic deed. However, notaries often act carelessly and are not thorough in carrying out their duties and positions, which can lead to legal problems in both the legal and criminal realms. The issues discussed below concern the responsibilities of a notary who includes false information in making a deed for an extraordinary general meeting of shareholders and the legal consequences of a notarial deed that includes false information. The type of research used to address this problem is normative legal research, descriptive in nature. The data used is secondary data analyzed qualitatively, and the method of drawing conclusions uses deductive logic. Based on the research results, a notarial deed containing elements of a criminal act can render the notary criminally liable under Article 55 and Article 56 of the Criminal Code due to negligence in falsifying documents. This can result in the notarial deed being annulled or nullified by law..
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia. UII Press.
Darmawati. (2021). Pemberian Kuasa Lisan Untuk Mewakili Pemegang Saham Dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(1), 362.
Handayani, Niken Ariska dan Aminah. (2023). Tanggungjawab Notaris Terkait Adanya Keterangan Palsu di Dalam Akta yang Dibuatnya. Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 13(1), 116.
Jalal, Abdul dan Sri Endah Wahyuningsih. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal Akta, 5(1), 230.
Lubis, Ikhsan dan Siti Afrah Afifah. (2021, Mei). Pertanggungjawaban Notaris Atas Keterangan Palsu Oleh Para Pihak. Medianotaris.com. https://medianotaris.com/pertanggungjawaban_notaris atas_keterangan_ palsu_oleh_para_pihak_berita700.html.
Mansyur, Andi Ahmad Suhar. (2013). Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik yang Dilakukan Oleh Notaris. (Skripsi Sarjana, Universitas Brawijaya).
Manuaba, Ida Bagus Paramaningrat., I Wayan, P., dan I Gusti Ketut A. (2018). “Prinsip Kehati – Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik.” Acta Comitas, 03(2), 70.
Maxellia, Lupita. (2014). Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris dalam Prespektif Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Privat Law, 2(4), 14
Nurlete, Maimunah. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Berdasarkan Pelanggaran Jenis Norma dan Sanksinya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/PID.B/PN.TJK). Indonesian Notary, 2(18), 390.
Pulungan, Maysarah Dinda Arisa Br. (2012). Akibat Hukum Kuasa Lisan Pembuatan Akta Notaris.” Rectical Review, 3(1), 9.
Soekanto, S. (2020). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.
Salenggang, Chairunnisa Said. (2023). Notaris Sebagai Pejabat Umum. PT Rajawali Buana Pustaka.
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. (2019). Memahami Pelaksanaan Tugas Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Phoenix Publisher.