Perjanjian Waralaba yang Belum Terdaftar: Batal Demi Hukum atau Dapat Dibatalkan?
Main Article Content
Abstract
Government Regulation Number 42 of 2007 concerning Franchising (PP 42/2007), requires that the Franchisor must register the Franchise prospectus which is followed up with the registration of the Franchise Agreement by the Franchisee. Failure to register the Franchise Agreement results in the agreement being null and void because the Franchise Agreement is included in the form of a Formal Agreement. Void and void means returning the parties to their original state when the agreement had not yet been formed. However, if the Franchisee suffers a loss, he can sue the Franchisor for compensation on the basis of an Unlawful Act. The Franchisee will not experience such losses if the Franchisor registers its franchise prospectus. This study uses a normative legal research method with a qualitative approach.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Waralaba, PP No. 42 Tahun 2007, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, TLN No. 4742
Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No. 71 Tahun 2019, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1007.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Prof. R, Subekti, dan R. Tjitrosudibjo. Jakarta: Pradya Paraamita, 1980.
Asyadie, Zaeni. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Black, Henry Campbell. Sixth Edition, St.Paul, Minn : West Publishing C,1992.
Gunawan, Widjaja, Seri Hukum Bisnis, Lisensi atau Waralaba: Suatu Panduan Praktis, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, hal. 16.
HS, Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Komariah, “Hukum Perdata”, UMM Press, Malang, 2005, hlm. 169.
Solihin, Ismail. Pengantar Bisnis Pengenalan Praktis Dan Studi Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
I Gede Krisna Wahyu Wijaya dan Nyoman Satyayudha Dananjaya. Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Online. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 6, No. 8, 2018, hlm.
Marissa Vydia Awaluddin. 2013. “Aspek Yuridis Perjanjian Waralaba Sebagai Perjanjian Khusus” Lex Privatum, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013.
Muhammad Farhan Gayo dan Heru Sugiyono. Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 3, 2021, hlm. 245
Suharnoko. 2004. “Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus”. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
Chaira Machmudya Salsabila, S.H., “Mengenal Dasar Hukum Waralaba yang Wajib Pengusaha Ketahui. Justika.com, 14 Juli 2022, Tersedia pada https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/dasar-hukum-waralaba/. Diakses pada tanggal 21 Mei 2024.