Dinamika Kedudukan Peraturan Lembaga dalam Hierarki Perundang-Undangan: Tinjauan Yuridis dan Perspektif Praktis
Main Article Content
Abstract
Kedudukan peraturan lembaga dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, masih belum memiliki kejelasan yang cukup, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan yuridis peraturan lembaga dalam hierarki perundang-undangan serta dampaknya terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan lembaga sering kali berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang atau peraturan pemerintah, karena ketiadaan harmonisasi yang jelas. Hal ini menimbulkan konflik normatif dan menurunkan kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 untuk memasukkan pedoman yang lebih rinci mengenai kedudukan peraturan lembaga serta mekanisme harmonisasi yang lebih jelas. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya reformasi regulasi untuk meningkatkan kepastian dan konsistensi dalam pelaksanaan hukum di berbagai sektor di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Al-Fatih, S. (2018). Model Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Satu Atap Melalui Mahkamah Konstitusi. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 25(2), 247. https://doi.org/10.22219/jihl.v25i2.6005
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Anita Christiani, T. (2021). Potential Legal Conflict For The Implementation Of Financial Services Authority Regulation Number 65 /POJK.04/2020. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(1), 15. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i01.p02
Arifin, R., & Hidayat, S. N. (2019). Organizing Democracy through General Elections in Indonesia: The Challenge of Law Enforcement and State Stability. JURNAL SOSIAL POLITIK, 5(2), 333. https://doi.org/10.22219/sospol.v5i2.7670
Elcaputera, A. (2022). Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah: Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 121. https://doi.org/10.30652/jih.v11i1.8236
Farber, D. A. (2013). Gambling Over Growth: Economic Uncertainty, Discounting, and Regulatory Policy. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.2321879
Hadi, S., & Michael, T. (2022). Hans Kelsen’s thoughts about the law and its relevance to current legal developments. Technium Social Sciences Journal, 38, 220–227. https://doi.org/10.47577/tssj.v38i1.7852
Haryadi, H., Syafei, M., & Darajati, M. R. (2022). Reform Types Of Legislation Regulations In Indonesia: Reformulasi Jenis Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Constitutional Law Society, 1(2), 217–223. https://doi.org/10.36448/cls.v1i2.35
Ilyas, A., & Prasetio, D. E. (2022). Problematika Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya. Jurnal Konstitusi, 19(4), 794–818. https://doi.org/10.31078/jk1943
Jamallullail, I. (2020). Politics of Law in the Establishment of a National Regulatory Body: A New Direction for Legal Reform. Journal of Law and Legal Reform, 1(4). https://doi.org/10.15294/jllr.v1i4.39781
Maarif, I., & Arifin, F. (2022). Komparasi Penggunaan Analysis Regulatory Method Sebagai Instrumen Pendukung Kebijakan Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. LITIGASI, 23(2), 272–290. https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i2.6128
Mahardika, A. G. (2023). Pengujian Satu Atap Sebagai Optimalisasi Penataan Regulasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1. https://doi.org/10.52947/morality.v9i1.311
Mahita Paksi, T. F. (2022). Analysis of the formation of laws and regulations in the Indonesian legislation hierarchy. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 21(2), 1451–1459. https://doi.org/10.30863/ekspose.v21i2.3439
Maskun, Al Mukarramah, N. H., Bachril, S. N., & Assidiq, H. (2022). Fragmented Agencies in Public Sector: An Obstruction to Indonesia’s Climate Policy Implementation. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1105(1), 012015. https://doi.org/10.1088/1755-1315/1105/1/012015
Munawar, S. (2023). Review of Law Enforcement in Indonesia. AHKAM, 2(1), 136–147. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i1.942
Ochtorina Susanti, D., & Efendi, A. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.
Sinaga, E. J. (2022). Implementation of Regulatory Policy in Government Agency. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(2), 323. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2022.V16.323-340
Sitabuana, T. H., Redi, A., & Felicia, S. (2020). The Review of Regulations Through Ministry of Law and Human Rights. Proceedings of the Arbitration and Alternative Dispute Resolution International Conference (ADRIC 2019). Arbitration and Alternative Dispute Resolution International Conference (ADRIC 2019), Nusa Dua, Bali, Indonesia. https://doi.org/10.2991/assehr.k.200917.015
Slamet, K. G. (2004). Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 11(27), 82–96. https://doi.org/10.20885/iustum.vol11.iss27.art8