Etika Politik dan Netralitas Pemimpin Negara dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Umum

Main Article Content

Aimatul Millah
Mar'i Ghoni Al-Dzikri
Narau Fatchur Krisna Auriga

Abstract

Pada umumnya setiap negara memiliki undang-undang dan regulasi yang mengatur proses pemilu dengan mengedepankan prinsip netralitas. Undang-undang ini menetapkan standar yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, termasuk partai politik, kandidat, dan lembaga pemilihan. Dalam konteks penyelenggaraan pesta demokrasi. Netralitas merupakan sebuah dinamika masalah terpenting dalam melaksanakan Pemilihan Umum. Secara normatif, adanya perundang-undangan tentang pemilu memberi gambaran bahwa Indonesia telah berupaya mewujudkan pengisian jabatan Presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lebih demokratis melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Di tengah antusiasme dan persaingan politik yang tinggi, netralitas pemimpin negara menjadi aspek kritis yang harus dijaga. Sifat netral pemimpin negara menjelang pemilu adalah esensi dari demokrasi yang bertanggung jawab, yang menjamin integritas proses demokratis serta memastikan keadilan dan keseimbangan dalam sistem politik. Tujuan dari penelitian ini adalah Tulisan ini bertujuan untuk membahas pentingnya sikap netral dari seorang presiden selama pemilu. Hal ini mencakup bagaimana presiden seharusnya tidak memihak pada salah satu kandidat atau partai politik, sehingga menjaga integritas demokrasi. Metode dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normative. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Salah satu etika politik yang harus dipegang oleh presiden sebagai kepala negara adalah sikap netral. Jika sikap ini tidak dipegang oleh kepala negara maka menimbulkan pro dan konta dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Millah, A., Ghoni Al-Dzikri, M., & Fatchur Krisna Auriga, N. (2024). Etika Politik dan Netralitas Pemimpin Negara dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Umum. UNES Law Review, 7(1), 327-335. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2296
Section
Articles

References

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran dan Badan Pengkajian RI. (2018). Penegasan Demokrasi Pancasila, Badan Pengkajian MPR RI. Jakarta.
Komisi Yudisial, Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia. (2019). Sekretariat Jendral Komisi Yudisial. Jakarta.
Mariam Budiardjo. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gremedia Pustaka Utama.
P. Anthonius Sitepu. (2008). Teori-Teori Politik. Yogyakarta,: Graha ilmu.
Sahya Anggarah. (2013). Sistem Demokrasi. Bandung : Pustaka Setia Bandung.
UU Nurul Huda. (2018). Hukum Partai Politik dan Pemilu Indonesia. Bandung : Fokus Media.
Amelia Virismanda Vantri. (2019). Pembatasan Hak Mantan Terpidana Korupsi SebagainCalon Anggota Legislatif Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Jurist-Diction, No.3, Mei. 974. DOI: 10.20473/jd.v2i3.14290.
Danna Muhamad Bagas Abdurrahman, Azka Patria Fauzi. (2022). Penyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Power) Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Perspektif Sovereign Immunity, Sibatik Jurnal, 1 (12) 303. DOI: 10.54443/sibatik.v1i12.488
Hartati dan Firmansyah Putra (2019). Etika Politik dalam Politik Hukum di Indonesia (Pancasila sebagai Suatu Sistem Etika). Jurnal Majelis. 3 (1) 54. DOI:10.22437/jisipunja.v3i1.8828.
Ibnu Rizky Pratama, (2021). Pembatasan Permohonan Pembatalan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah, Juris-Diction, 4 (1) 142. DOI: 10.20473/jd.v4i1.24296.
Lila ALfiana Mayasari Rizqi, Syahrico Radya Fahrezi, dan Tjokorda Istri iah Candra Permatasari. (2020). Pengejewantahan EU GDPR dalam RUU Perlindungan Data Pribadi: Penguatan Data Pemilih Oleh KPU. Jurist-Diction. 5 (1) 71. DOI: 10.20473/jd.v5i1.32867.
Mohammad Syaiful Aris. (2018). Penataan Sistem Pemilihan Umum Yang berkeadilan, untuk Kepentingan Sistem Presidensiil di Indonesia. Jurnal Yuridika. 33 (2) 303. DOI: 10.20473/ydk.v33i2.7379.
Mohammad Syaiful Aris. (2022). Pembentukan Peradilan Khusus Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional. Media Iuris. 5 (3) 447. DOI : 10.20473/mi.v5i3.34154.
Muflih Ramadhani. (2022). Pelindungan Hukum Hak Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum, Jurist- Diction, 3 (1) 224. DOI: 10.20473/jd.v3i1.17635.
Puspita Gita Devi. (2019). Sengketa Verifikasi Partai Politik Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jurist-Diction. 2 (5) 43. DOI : 10.20473/jd.v2i5.15243.
Rahman Yasin, (2019). Etika Politik Dalam Pemilu: Peran DKPP Dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas, Jurnal DKPP, 2 (2) 1778. DOI: /10.55108/jbk.v2i2.239.
Umbu Rauta. (2024), Menggagas Pemilihan Presiden yang Demokratis dan Aspiratif, Jurnal Konstitusi. 11 (3) 602. DOI: /10.31078/jk11310.
Zulbaidah dan Zulkarnaen. (2019) Pertanggungjawaban Presiden Di Indonesia Berdasarkan UUD 1945, Varia Hukum, 1 (1) 73. DOI: 10.15575/vh.v1i1.5138.