Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Transaksi Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam Rupiah Digital
Main Article Content
Abstract
Negara Indonesia mengalami akselerasi digitalisasi pasca Pandemi Covid-19. Pertumbuhan finance technology yang semakin digunakan masyarakat menggeser perilaku konsumen pengguna layanan keuangan di Indonesia. Sebagaimana data Bank Indonesia per bulan April 2020 menyatakan bahwa penggunaan layanan keuangan digital meningkat hingga 37,35%. Selaras dengan hal tersebut berbagai negara telah berupaya untuk mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai efisiensi adanya transformasi digital yang bertujuan untuk memudahkan kegiatan perbankan dan sektor ekonomi nasional. CBDC diperuntukkan sebagai alat pembayaran yang sah selayaknya uang kartal. Negara Indonesia belum memiliki regulasi terkait CBDC sehingga harus disusun regulasi yang mengakomodir perlindungan data pribadi nasabah ketika bertransaksi menggunakan Rupiah Digital. Hal tersebut mengingat kebocoran data pribadi yang terjadi di Bank Indonesia pada tahun 2022 mencapai 74GB. Oleh karena itu diperlukan revisi undang-undang terkait dan pembentukan badan pengawas khusus Rupiah digital di dalam BSSN. Penelitian ini bermaksud untuk meninjau kesiapan regulasi dan lembaga penegak hukum di Indonesia serta memberikan rekomendasi mengenai mekanisme restorasi data pribadi. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yakni penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparasi. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa diperlukan pembentukan badan khusus akan lebih efektif diterapkan di Indonesia dengan mempertimbangkan penggunaan Rupiah Digital yang akan digunakan secara masif oleh masyarakat. Kemudian pada restorasi data oleh otoritas berwenang dilakukan dengan memperhatikan ‘right to be forgotten’ oleh korban kejahatan kebocoran data pribadi di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Allen, F., Gu, X., & Jagtiani, J. (2022). Fintech, cryptocurrencies, and CBDC: Financial structural transformation in China. Journal of International Money and Finance, 124, 102625. https://doi.org/10.1016/j.jimonfin.2022.102625
Ayu, A., Anindyajati, T., & Ghoffar, A. (2019). Perlindungan hak privasi atas data diri di era ekonomi digital. Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 101.
Bank Indonesia. (2023). Proyek Garuda: Menavigasi arsitektur digital rupiah. Bank Indonesia.
Bordo, M. A. (2017). Central bank digital currency and the future of monetary policy. National Bureau of Economic Research. https://doi.org/10.3386/w23711
Cornelli, G., Frost, J., Gambacorta, L., Rau, R., Wardrop, R., & Ziegler, T. (2020). Fintech and BigTech credit: A new database. BIS Working Paper (No. 887). https://doi.org/10.2139/ssrn.3673787
Komalawati, D., & R. D. K. (2021). Kejutan puluhan miliar Tokopedia ditengah kasus kebocoran data. Syntax Admiration, 2(1).
Devega, E. (2023). Badan Siber dan Sandi Negara di bawah komando Kemenko Polhukam. Kominfo.
Djafar, W. (2019). Perlindungan data pribadi di Indonesia: Lanskap, urgensi, dan kebutuhan pembaruan. Jurnal Becoss, 1.
Farid, A. (2022). 14 kasus cyber crime di Indonesia. Exabytes.
Huda, N., & Hambali, R. (2020). Risiko dan tingkat keuntungan investasi cryptocurrency. Jurnal Manajemen dan Bisnis: Performa, 17, 72.
Hutapea, S. A., & others. (2021). Right to be forgotten sebagai bentuk rehabilitasi. 1(1).
Kang, J. (1998). Information privacy in cyberspace transactions. Stanford Law Review, 50(4), 1193-1294. https://doi.org/10.2307/1229282
Kemenkeu RI. (2023). Mengenal lebih dekat central bank digital currency (CBDC). Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu.
Kominfo. (2018). Hak untuk dilupakan, Kominfo libatkan Mahkamah Agung. Kominfo.
Klik Legal. (2021). Sebuah kajian komparatif: Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok dalam pengawasan pelindungan data pribadi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Pemerintah: UU Perlindungan Data Pribadi beri perlindungan hukum. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Maskun. (2022). Kejahatan siber (Cyber crime): Suatu pengantar. Kencana.
Beincrypto. (n.d.). Mengintip proyek mata uang digital (CBDC) Indonesia.
Narulita, S., & Zainal, V. Y. (2022). Peran financial technology system di perbankan Indonesia di era pandemi COVID-19. Social Pedagogy: Journal of Social Science Education, 3, 149.
Nurullia, S. (2021). Menggagas pengaturan dan penerapan central bank digital currency di Indonesia: Bingkai ius constituendum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 23, 275.
OJK. (2016). Panduan penyelenggara digital branch oleh bank umum. OJK.
Putra, G. A. (2021). Reformulasi ketentuan pengelolaan data pribadi sebagai ius constituendum dalam menjamin perlindungan data pribadi pengguna layanan media sosial. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2, 684.
Warren, S. D., & Brandeis, L. D. (1890). The right to privacy. Harvard Law Review, 4(5), 193.
Umbara, A., & Setiawan, D. A. (2022). Analisis kriminologis terhadap peningkatan kejahatan siber di masa pandemi COVID-19. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81.
Wang, Y., & others. (2022). The effects of central bank digital currencies news on financial markets. Technological Forecasting and Social Change, 180, 121715. https://doi.org/10.1016/j.techfore.2022.121715