Kedudukan Stateless Person dalam Pemenuhan dan Perlindungan Hak untuk Bekerja di Negara Transit Berdasarkan Hukum Internasional
Main Article Content
Abstract
Kedatangan Stateless Person ke beberapa negara Kawasan Asia Tenggara salah-satunya adalah Indonesia, menimbulkan permasalahan baru baik pada individu Stateless Person itu sendiri maupun Indonesia sebagai negara Transit. Permasalahan terkait dengan pemenuhan hak dasar, terutama permasalahan hak bekerja sebagai sumber penghidupan mereka yang seharusnya didapatkan oleh Stateless Person nyatanya tidak mereka dapatkan selama mereka singgah. Ditambah Indonesia sendiri yang belum meratifikasi perjanjian Hukum Internasional terkait yang menjadikan penanganan Stateless Person di Indonesia kurang berjalan dengan baik. Maka dari itu, Adapun penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Stateless Person berdasarkan Hukum Internasional dan bagaimana upaya negara transit dalam menangani permasalahan hak bekerja untuk Stateless Person. Penelitan ini menggunakan metode Normatif Empiris, didukung dengan sumber data primer dan sekunder. Dan dapat diketahui bahwasannya selama di negara transit, Stateless Person tidak mendapatkan hak bekerja dan hanya bergantung pada bantuan United Nations High Commisioner of Refugees (UNHCR) dan International Organitation for Migration (IMO) sebagai sumber penghasilan mereka. Namun, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya seperti mengadakan pemberdayaan ekonomi untuk membantu pemasukan finansial Stateless Person. Diharapkan, pemerintah dapat mengatasi permasalahan pengangguran terlebih dahulu agar nantinya permasalahan hak bekerja bagi Stateless Person terselesaikan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Alysa, Putra, A. R. H., Puspitasari, A., Syifa, A. N., Paraswaty, A. Yuanita, Awigra, D., Halim, J. A., Rahadsih, M. S., Racmah, R. A., Nathalia, T., & Pestalozzi, Z. E. (2023). Penelitian Dasar : Pemetaan Situasi Orang Dengan Risiko Tanpa Kewarganegaraan Di Indonesia.
Blitz, B. K. (2009). Statelessness, Protection And Equality. Refugee Studies Centre Oxford Departement Of International Development.
Brunborg, H. (2024, Mei). International Statistics On Statelessness. Statistics Norway.
Convention Relating To The Status Of Refugees, General Assembly Of The United Nations 1 (1951).
Convention Relating To The Status Of Stateless Persons, The Office Of The United Nations High Commissioner For Refugees (1954).
Diana, N. N. (2014). Peran Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Orang-Orang Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless Person) Berdasarkan Konvensi Tentang The Status Of Stateless Person 1954. Brawijaya University, 4–22.
Harle, C., Clarke, D., Watson, J., & Hairs, T. (2023, Juli 30). Durable Solutions. Asylum Insight.
Hasudungan Sianturi, M., & Viartasiwi, N. (2021). Advocating The Temporary Rights To Work For Refugees And Asylum Seekers In Transit In Indonesia. Indonesia Law Review, 11(3), 249–266. Https://Doi.Org/10.15742/Ilrev.V11n3.2
Kilibarda, P. (2017). Obligations Of Transit Countries Under Refugee Law: A Western Balkans Case Study. International Review Of The Red Cross, 99(904), 211–239. Https://Doi.Org/10.1017/S1816383118000188
Marliyanto, R., Antikowati, & Indrayati, R. (2013). Analisis Yuridis Status Kewarganegaraan Terhadap Orang Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa, 1(1), 1–8.
Mcconnell, A. (2022). Finding Durable Sollutions For Refugees. Mun Refugee Challenge.
Notoprayitno, M. I. (2013). Suaka Dan Hukum Pengungsi Internasional. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 101–108.
Pangestu, D. C. (2019). Kajian Yuridis Batas Waktu Tinggal Pengungsi Di Negara Transit Berdasarkan Hukum Pengungsi Internasional. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, 6(2), 2–11.
Pinilih, S. A. G., Sulistyawan, A. Y., Cahyaningtyas, I., & Prabandari, A. P. (2022). The Legal Policy Of Citizenship In Fulfilling The Rights Of Stateless Persons As An Effort To Fulfill Human Rights In Indonesia. Diponegoro Law Review, 07(01), 17–33. Https://Www.Unhcr.Org/Id/Wp-
Riadhussyah, M. (2016). Tanggung Jawab Indonesia Sebagai Negara Transit Bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(2), 230–250. Www.Kompas.Com,
Sperfeldt, C. (2021). Legal Identity And Statelessness In Southeast Asia. East West Center, 147, 2–7. Https://About.Jstor.Org/Terms
Sudarso, T. (2022). Perlindungan Terhadap Internally Displaced Person Nduga Di Wamena, Papua Barat Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Hukum Internasional), 8(2), 120–127. Www.Cnn-Indonesia.Com/Inter-
Universal Declaration Of Human Rights, United Nations (1948).
Waas, L. Van, Chickera, A. De, & Albarazi, Z. (2014). The World’s Stateless. Wolf Legal Publishers (Wlp).