Kedudukan Stateless Person dalam Pemenuhan dan Perlindungan Hak untuk Bekerja di Negara Transit Berdasarkan Hukum Internasional

Main Article Content

Syahla Ailani Pramana
Rosa Tedjabuwana

Abstract

Kedatangan Stateless Person ke beberapa negara Kawasan Asia Tenggara salah-satunya adalah Indonesia, menimbulkan permasalahan baru baik pada individu Stateless Person itu sendiri maupun Indonesia sebagai negara Transit. Permasalahan terkait dengan pemenuhan hak dasar, terutama permasalahan hak bekerja sebagai sumber penghidupan mereka yang seharusnya didapatkan oleh Stateless Person nyatanya tidak mereka dapatkan selama mereka singgah. Ditambah Indonesia sendiri yang belum meratifikasi perjanjian Hukum Internasional terkait yang menjadikan penanganan Stateless Person di Indonesia kurang berjalan dengan baik. Maka dari itu, Adapun penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Stateless Person berdasarkan Hukum Internasional dan bagaimana upaya negara transit dalam menangani permasalahan hak bekerja untuk Stateless Person. Penelitan ini menggunakan metode Normatif Empiris, didukung dengan sumber data primer dan sekunder. Dan dapat diketahui bahwasannya selama di negara transit, Stateless Person tidak mendapatkan hak bekerja dan hanya bergantung pada bantuan United Nations High Commisioner of Refugees (UNHCR) dan International Organitation for Migration (IMO) sebagai sumber penghasilan mereka. Namun, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya seperti mengadakan pemberdayaan ekonomi untuk membantu pemasukan finansial Stateless Person. Diharapkan, pemerintah dapat mengatasi permasalahan pengangguran terlebih dahulu agar nantinya permasalahan hak bekerja bagi Stateless Person terselesaikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pramana, S. A., & Tedjabuwana, R. (2024). Kedudukan Stateless Person dalam Pemenuhan dan Perlindungan Hak untuk Bekerja di Negara Transit Berdasarkan Hukum Internasional. UNES Law Review, 7(1), 228-237. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2279
Section
Articles

References

Abil, M. I., Shaka, D. D. A., Penan, M. A., & Deligöz, M. E. (2022). Legal Protection Of Stateless Person In Indonesia: Human Rights Dimensions. Hang Tuah Law Journal, 6(2), 144–153. Https://Doi.Org/10.30649/Htlj.V6i2.112
Alysa, Putra, A. R. H., Puspitasari, A., Syifa, A. N., Paraswaty, A. Yuanita, Awigra, D., Halim, J. A., Rahadsih, M. S., Racmah, R. A., Nathalia, T., & Pestalozzi, Z. E. (2023). Penelitian Dasar : Pemetaan Situasi Orang Dengan Risiko Tanpa Kewarganegaraan Di Indonesia.
Blitz, B. K. (2009). Statelessness, Protection And Equality. Refugee Studies Centre Oxford Departement Of International Development.
Brunborg, H. (2024, Mei). International Statistics On Statelessness. Statistics Norway.
Convention Relating To The Status Of Refugees, General Assembly Of The United Nations 1 (1951).
Convention Relating To The Status Of Stateless Persons, The Office Of The United Nations High Commissioner For Refugees (1954).
Diana, N. N. (2014). Peran Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Orang-Orang Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless Person) Berdasarkan Konvensi Tentang The Status Of Stateless Person 1954. Brawijaya University, 4–22.
Harle, C., Clarke, D., Watson, J., & Hairs, T. (2023, Juli 30). Durable Solutions. Asylum Insight.
Hasudungan Sianturi, M., & Viartasiwi, N. (2021). Advocating The Temporary Rights To Work For Refugees And Asylum Seekers In Transit In Indonesia. Indonesia Law Review, 11(3), 249–266. Https://Doi.Org/10.15742/Ilrev.V11n3.2
Kilibarda, P. (2017). Obligations Of Transit Countries Under Refugee Law: A Western Balkans Case Study. International Review Of The Red Cross, 99(904), 211–239. Https://Doi.Org/10.1017/S1816383118000188
Marliyanto, R., Antikowati, & Indrayati, R. (2013). Analisis Yuridis Status Kewarganegaraan Terhadap Orang Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa, 1(1), 1–8.
Mcconnell, A. (2022). Finding Durable Sollutions For Refugees. Mun Refugee Challenge.
Notoprayitno, M. I. (2013). Suaka Dan Hukum Pengungsi Internasional. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 101–108.
Pangestu, D. C. (2019). Kajian Yuridis Batas Waktu Tinggal Pengungsi Di Negara Transit Berdasarkan Hukum Pengungsi Internasional. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, 6(2), 2–11.
Pinilih, S. A. G., Sulistyawan, A. Y., Cahyaningtyas, I., & Prabandari, A. P. (2022). The Legal Policy Of Citizenship In Fulfilling The Rights Of Stateless Persons As An Effort To Fulfill Human Rights In Indonesia. Diponegoro Law Review, 07(01), 17–33. Https://Www.Unhcr.Org/Id/Wp-
Riadhussyah, M. (2016). Tanggung Jawab Indonesia Sebagai Negara Transit Bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(2), 230–250. Www.Kompas.Com,
Sperfeldt, C. (2021). Legal Identity And Statelessness In Southeast Asia. East West Center, 147, 2–7. Https://About.Jstor.Org/Terms
Sudarso, T. (2022). Perlindungan Terhadap Internally Displaced Person Nduga Di Wamena, Papua Barat Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Hukum Internasional), 8(2), 120–127. Www.Cnn-Indonesia.Com/Inter-
Universal Declaration Of Human Rights, United Nations (1948).
Waas, L. Van, Chickera, A. De, & Albarazi, Z. (2014). The World’s Stateless. Wolf Legal Publishers (Wlp).