Analisis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengeroyokan (Nomor:2651/Pid.B/2022/PN Mdn)
Abstract
Kasus pengeroyokan di jalan RPH, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada 15 juni 2022 melibatkan terdakwa Rabani als Bani, Hendra als Mardon, dan Wahyu, yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap saksi korban. Hasil visum dari Rumah Sakit Wulan Windi menunjukkan adanya luka fisik pada korban, menjadi dasar kuat untuk penegakan hukum berdasarkan pasal 170 dan 351 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode normatf untuk menganalisis sanksi pidana terhadap pelaku pengeroyokan, yang diatur dalam barbagai pasal KUHP terkait penganiayaan. Bukti materil, keterangan saksi, hasil visum et revertum, motif, pengakuan terdakwa, rekam jejak, dan kondisi psikologis terdakwa merupakan faktor penting dalam putusan ini. Hakim memutuskan terdakwa Rabani als Bani di hukum 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai asas legalitas yang melidungi hak asasi manusia dan mencegah tindakan sewenang-wenang. Asas legalitas menegaskan bahwa seseorang hanya dapat di hukum jika tindakannya telah di tetapkan sebagai tindakan pidana dalam undang-undang. Putusan ini menekankan perlunya peningkatan pemahaman hukum, pencegahan tindakan main hakim sendiri, dan penegakan hukum yang adil untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Downloads
References
Yusriando, Y. (2019). Reposisi Nilai Keadilan Dalam Pelaksanaan Restitusi Pada Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Ilmu Hukum Prima (IHP), 2(2).
Moh. Mahfud M. D. 2006. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Pustaka LP3ES, Jakarta.
I Gusti Agung Kiddy Krisna Zulkarnain dan Ida Bagus Surya Dharma Jaya. 2019. Kriminalisasi perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam pidana di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum.
Mudzakir. (1984). Posisi Hukum Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Desertasi. Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sianturi, R. H., Siahaan, W. Y., Ginting, D. H., Perangin-angin, A. K., & Putra, I. M. A. M. Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim dalam Penjatuhan Tindak Pidana Asusila (Studi Putusan Nomor 375/PID. B/2020/PN. SRH).
Faisal Mulky S, Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota Militer Terhadap Anak DiBawah Umur Dihubungkan Dengan Asas Komandan Bertanggungjawab Dan Asas Kepentingan Militer, [Skripsi Program Studi Hukum Pidana], Bandung, Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, 2016, hal. 42. Diaksespada Tanggal 27 Juni 2024, Pukul 23.45 WIB, tersedia pada situs:http://repository.unpas.ac.id/12206/1/COVER. pdf
Simanjuntak, N. S. A., Purba, J. Y. S., Sidabutar, R. H., & Brahmana, H. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi Yang Dilakukan Oleh Tni (Studi Kasus Pm Palembang Nomor. 78-K/PM. I-04/AD/VII/2019). Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 5(1), 155-162.
Karlin Z. Mamu dan Yeti S. Hasan. 2023. Analisis Yuridis Tindak Pidana Pengeroyokan di Tinjau Dari KUHP. Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 5 No. 3,hal. 92.
Rico Wahyu Gerhana, Ismunarno, dan Dian Esti Pratiwi. 2023. Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pengeroyokandi Jalan dan Upaya Penanggulangannya. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Volume 12 hal. 40.
Dr. Muh. Yani Balaka, S.E., M.Sc., Agr. 2022. Metodologi Penelitian Kuantitatif. Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung, hal. 2.
Copyright (c) 2024 Aida Ardini, Ardin Gea, Erick Morgan, Daffofil Viselius

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.