Analisis Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi dari Perspektif Kepastian Hukum

Main Article Content

Elza Aulia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dari sudut pandang teori hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menilai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang terkandung dalam Pasal 56 tersebut, terutama terkait dengan transfer data pribadi lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 56 telah memberikan dasar hukum untuk pelindungan data pribadi, masih terdapat kekurangan dalam mekanisme implementasinya. Salah satu temuan utama adalah kurangnya koordinasi antarinstansi terkait dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ini, yang berdampak pada kepastian hukum dan keadilan bagi subjek data. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbaikan lebih lanjut diperlukan dalam peraturan pelaksana untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, serta memaksimalkan kemanfaatan bagi individu dan organisasi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aulia, E. (2024). Analisis Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi dari Perspektif Kepastian Hukum. UNES Law Review, 7(1), 220-227. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2267
Section
Articles

References

Agusta, Hendrawan, 2021. "Keamanan dan Akses Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Peer-to-Peer Lending di Indonesia", Jakarta: Krtha Bhayangkara.
Apeldoorn, L.J. Van, 1986. “Pengantar Ilmu Hukum”, terjemahan Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita.
Budhijanto, Danrivanto, 2023. “Hukum Pelindungan Data Pribadi”, Bandung: PT Refika Aditama.
Kelsen, Hans, 2008. “Dasar-dasar Hukum Normatif”, Bandung: Nusa Media.
Mertokusumo, Sudikno, 1993. “Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum”, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ramli, Ahmad M., 2004. “Cyber law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia”, Bandung: PT Refika Aditama.
Salim & Erlies Septiana Nurbani, 2017. “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertas dan Tesis (Buku Kedua)”, Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Schwab, Klaus, 2017. “The Fourth Industrial Revolution”, New York: Currency.
Shalihah, Fithriatus, 2017. “Sosiologi Hukum”, Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Soemitro, 1990. Metodologi Penelitian Hukum Dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soetiksno, 2004. “Filsafat Hukum (Bagian 1)”, Jakarta: Pradnya Paramita.
Anggraeni, SF, 2018. “Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 4.
Erna P., 2019. “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online (The Urgency of Personal Protection in Peer-toPeer Lending)”, Majalah Hukum Nasional, No. 2.
Julyanto, Mario dan Aditya Yuli S., “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal CREPINDO Volume 01, Nomor 01, Juli 2019, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/.
Kurt Wilk, 1950. ‘The Legal Philosophies of Lask, Radburch, and Dabin’, Harvard University Press.
Prayogo, R. Tony, 2016. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, No. 2, hal.194.
Rosadi, Sinta Dewi, 2016. “Konsep Pelindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia”, Jurnal Yustisia, Vol.5 No. 1.
Warren & Louis D. Brandeis, 1890. “The Right to Privacy”, Harvard Law Review, Vol. IV, No. 5: hal. 193.
General Data Protection Regulation (GDPR).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Clinten, Bill & Yudha Pratomo, 2022. “Kasus Data Bocor di Indonesia Sepanjang 2022, dari PLN, Pertamina, hingga Aksi Bjorka” (online), (diperbaharui tanggal 29 Desember 2022) https://tekno.kompas.com/read/2022/12/29/09020067/kasus-data-bocor-di-indonesia-sepanjang-2022-dari-pln-pertamina-hingga-aksi?page=all, diakses pada tanggal 21 Maret 2024.
Elnizar, Normand Edwin, 2023. “Cara Cerdas Menyusun Cross-Border Personal Data Transfer Agreement” (online), (diperbaharui tanggal 26 Mei 2023) https://www.hukumonline.com/berita/a/cara-cerdas-menyusun-cross-border-personal-data-transfer-agreement-lt64708c6688e55/, diakses pada 29 Maret 2024.