Perlindungan Hukum Waktu Kerja bagi Pekerja/Buruh Terhadap Pelanggaran Jam Kerja yang Melebihi Waktu Kerja pada Suatu Perusahaan
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan jam kerja yang melebihi waktu kerja pada pada suatu perusahaan, kemudian untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum waktu kerja bagi pekerja/buruh terhadap pelanggaran jam kerja yang melebihi waktu kerja pada suatu perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan jenis penelitian normatif, dianalisis secara deskriptif, untuk menelaah dan menjelaskan objek penelitian yang akan diteliti baik secara deduktif ke induktif melalui pendekatan koseptual dan peraturan perundangan-undangan dengan teknik studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).Hasil penelitian telah menemukan temuan hasil penelitian terhadap pelanggaran jam kerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja diantaranya tentang pengaturan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama, sehingga hal tersebut akan memberikan dampak bagi perusahaan dan pengusaha sebagai akibat dari kurangnya perlindungan dalam hal pemenuhan hak-hak yang diberikan kepada pekerja/buruh dalam suatu perusahaan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Astawa, I. K. (2012). Pengaruh Kompensasi Terhadap Motivasi Kerja Karyawan dan Dampanya Pada Kinerja Pada Perusahaan. Tesis. Program Pasca Sarjana Universitas Islam Bandung.
Fitriana (et.al). (2022). Efektivitas Sistem Shifting Pada Era New Normal di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. JPPM: Journal of Public Policy and Management, Vol. 4, No. 1, 2022
Imam Budi Santoso, Erdin Tahir, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dalam Teori dan Praktik, Rajawali Pers, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2023.
John, W. Crosswell. (2012). Research Design, Qualitative and Quantitative Approaches, London, 2012. SAGE Publication.
M, Philipus Hadjono. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
M. Yahya Harahap. (1982), Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
R. Subekti. Hukum Perjanjian. PT. Internamasa. Jakarta.
Rikit, Mala Rati (et.al). (2020). Pengaruh Shift Kerja Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai. Business Management and Entrepreneurship Journal, Vol. 2, No. 1.
Satjipto, Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soerjono, Soekanto., Sri Mamudji. (2018). Penelitian hukum Normatif. Cet. Ke-18. Rajawali Press: Depok.
Suteki. (2017). MetodologiPenelitian Hukum. PT. Raja GrafindoPersada: Semarang
Zainal Asikin,S.H.,SU, (2014). Dasar Dasar Hukum Perburuhan. Penerbit Rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tentang Cipta Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.