Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Hak Asuh Anak Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Pihak Mantan Istri Maupun Mantan Suami
Main Article Content
Abstract
Putusan Nomor 1042/Pdt.G/2019/PA.Cbn Jo Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg dan Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp Jo 22/Pdt.G/2021/PTA.Smd tentunya bertentangan dengan Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti menemukan dua permasalahan, yaitu (1) Perlindungan Hukum Kepada Anak Menurut Hak Asasi Anak Dan Hak Asasi Manusia Dalam Putusan Nomor 1042/Pdt.G/2019/PA.Cbn Jo Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg dan Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp Jo 22/Pdt.G/2021/PTA.Smd (2) Akibat Hukum Dari Tidak Dilaksanakannya Putusan Nomor 1042/Pdt.G/2019/PA.Cbn Jo Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg dan Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp Jo 22/Pdt.G/2021/PTA.Smd mengenai gugatan hak asuh anak oleh pihak mantan istri dan suami dan (3) Solusi Dari Kasus Tidak Dilaksanakannya Putusan Nomor 1042/Pdt.G/2019/PA.Cbn Jo Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg dan Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp Jo 22/Pdt.G/2021/PTA.Smd Mengenai Gugatan Hak Asuh Anak Oleh Pihak Mantan Istri Atau Suami.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Tahap penelitian yaitu tahap kepustakaan yang digunakan untuk mendapatkan data sekunder yang terdiri dari bahan primer, sekunder, dan tersier. Dalam jurnal ini, peneliti memakai metode yuridis kualitatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Perlindungan hukum kepada anak menurut Hak Asasi Anak dan Hak Asasi Manusia dalam Putusan Nomor 1042/Pdt.G/2019/PA.Cbn Jo Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg dan Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp Jo 22/Pdt.G/2021/PTA.Smd adalah Pasal 41 huruf a UU No 16 Tahun 2019, Pasal 29 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014, Pasal 59 UU No 39 Tahun 1999, Yurisprudensi No 126 K/Pdt/2001 dan 110 K/AG/2007 serta SEMA Nomor 1 Tahun 2017, namun kenyataan menunjukkan perlindungan hokum kepada anak dalam putusan tersebut tidak diterapkan karena anak tidak diberikan akses untuk bertemu dengan ibunya. Akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan tersebut mengenai gugatan hak asuh anak oleh pihak mantan istri dan suami adalah telah melakukan PMH yang ditentukan dalam Pasal 1365 KUHperdata karena telah melanggar Pasal 41 huruf a UU No 16 Tahun 2019, Pasal 29 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014, Pasal 59 UU No 39 Tahun 1999, Yurisprudensi 126 K/Pdt/2001 dan 110 K/AG/2007 serta SEMA Nomor 1 Tahun 2017 akibatnya tidak dilaksanakannya putusan tersebut terhadap anak secara fisik tidak dapat bertemu dengan ibunya, dan secara psikologis tidak dapat memenuhi hasrat untuk diasuh oleh ibunya. Solusi dari kasus tidak dilaksanakannya putusan tersebut mengenai gugatan hak asuh anak oleh pihak mantan istri atau suami adalah dimana pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ani Yumarni. (2019). Perkawinan Bawah Umur dan Potensi Perceraian (Studi Kewenangan KUA Wilayah Kota Bogor). Jurnal Hukum IUS QUIAIUSTUM, 1(26), 193
Budi Susilo. (2017). Prosedur Gugatan Cerai. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Hasmaniar H. (2017). Analisis Putusan Hakim Tentang Penyelesaian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Sengkang Kelas I B. UIN Alauddin Makassar.
Ibrahim, J. E. dan J. (2016). Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.
Jimly Asshiddiqie. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika.
Kaelan. (2003). Pendidika Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Simbiosa Rekatama Media: Bandung.
Nurbani, H. S. dan E. S. (2018). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Rahardjo, S. (2014). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: PT Kompas Gramedia Nusantara.
Republik, M. P. R., & Indonesia. (2015). Hasil Perubahan dan Naskah Asli UUD 1945, dalam Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Saptosih Ismiati. (2020). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) & Hak Asasi Manusia (HAM) : (Sebuah Kajian Yuridis). Sleman: Deepublish.
Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Wahyono Darmabrata. (2018). Tinjauan Undang-Undang. Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: Rizkita.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Junal
Ani Yumarni. (2019). Perkawinan Bawah Umur dan Potensi Perceraian (Studi Kewenangan KUA Wilayah Kota Bogor). Jurnal Hukum IUS QUIAIUSTUM, 1(26), 193
Amri, A., & Khalidi, M. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 85. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10613
Darmini. (2021). Peran Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming Issn:, 15(1), 45. https://doi.org/10.20414/qawwam.v15i1.3387
Dharma, A. P., & Amar, R. (2024). Prinsip The Best Interests of The Child dalam Perwalian Anak: Studi Penetapan Nomor 0053/Pdt.P/2017/PA.Tpi. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(1), 120–129. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2898
Irianto, S. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no2.1339
Kholis, N. (2019). Asas Non Diskriminasi Dalam Contempt of Court.
Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 210. https://doi.org/10.22219/jihl.v26i2.7797
Nurul Asri Hidayah. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak
Setelah Perceraian Dalam Persepsi Undang-Undang Peradilan Anak Dikaitkan Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Prosiding Seminar Nasional & Expo II Hasil Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 2019,7(1), 1398.
Reza Maulana. (2018). Kepastian Hukum Terhadap Hukum Terhadap Pengasihan anak Mumayyiz Pasca Perceraraian. Jurnal Yudisial, 11(1), 55.
Suherman. (2019). Implementasi Independensi Hakim dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 42.
Sudjarat, T. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, XIII(54), 111–132.