Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Asing dalam Sistem Kesehatan di Indonesia

  • Tania Amelia Program Studi Kenotariatan, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
  • Budi Santoso Program Studi Kenotariatan, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Abstract

Perbandingan jumlah tenaga Kesehatan, yaitu tenaga medis dengan jumlah masyarakat yang tidak seimbang. Pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan yang di tetapkan oleh pemerintah dengan memberlakukan pendayagunaan tenaga Kesehatan dari lulusan luar negeri dan tenaga Kesehatan asing (TK-WNA) dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada warganegaranya. Dibutuhkannnya penyetaraan dalam proses pemberian pelayanan Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki standar kualitas pelayanan, mengembangkan sumber daya manusia yang tersedia dan membantu mendorong inovasi Kesehatan serta perbaikan sistem pada bidang Kesehatan. Penelitian hukum ini berfokus pada studi literatur, yang berarti akan lebih banyak menganalisis dan mengevaluasi peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Tulisan ini memberikan gambaran kepada pemerintah tentang pemberian pelayanan Kesehatan, yaitu tenaga medis wajib melalui uji kompetensi terlebih dahulu sebelum mengabdikan dirinya dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Dalam hal ini, perubahan hukum menjadi tolak ukur yang penting dalam keselamatan hidup masyarakat, sesuai dengan adagium hukum yaitu “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

April Hidayat, Hasnati, Sandra Dewi, “Analisis Yuridis Terhadap Praktik Kedokteran Tanpa Izin Di Indonesia”, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 2 Tahun 2023.
Siti Yunianti, Ede Surya Darmawan, “KEBIJAKAN ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN” Jurnal Cahaya Mandalika (JCM),
Dr. Umi Enggarsasi, S.H., M.Hum, Gali Rakasiwi, “PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING (TK-WNA) DI INDONESIA DI TINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN”
MARIA TRI DIANI, ROSTIKA FLORA, RIZMA ADLIA SYAKURAH, “OPTIMALISASI PEMERATAAN SDM KESEHATAN DI INDONESIA”, FAKULTAS ILMU KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS SRIWIJAYA, JNPH, Volume 11 No. 1 (April 2023)
Tri Juni Angkasawati, Turniani Laksmiarti, “PERATURAN PERUNDANGAN DALAM PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING (TKWNA) DI INDONESIA”, Buletin Penelitian Sistem Kesehatan – Vol. 17 No. 4 Oktober 2014
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
Konsil Kedokteran Indonesia, https://kki.go.id/ , “jumlah tenaga Kesehatan di Indonesia”, dikutip pada tanggal 19 Juli 2024, Pukul 13.21 WIB.
Published
2024-09-15
How to Cite
Amelia, T., & Santoso, B. (2024). Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Asing dalam Sistem Kesehatan di Indonesia. UNES Law Review, 7(1), 238-245. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2256
Section
Articles