Hakikat Pengembalian Ganti Kerugian Keuangan Negara dan Hak Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Korupsi
Abstract
Di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat telah diatur di dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 115 yang pada intinya terhadap pasal tersebut merupakan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat kepada Narapidana yang melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mana diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yaitu telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yakni suatu proses menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan. Hak-hak narapidana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana korupsi tanpa perlu mengganti kerugian keuangan negara yang dilakukannya dikarenakan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 10 yang memberikan hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dengan tanpa terkecuali dengan telah memenuhi syarat yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau paling sedikit 9 bulan dari masa pidana.
Downloads
References
Andi Hamzah, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pembebasan bersyarat.
Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus : Memahami Delik-delik di Luar KUHP, Jakarta, Kencana, 2016
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2018
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, UI Pres, 2013
St Halimang, Pendidikan Anti Korupsi Pendekatan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Bildung, 2020
Setyawan, Pidana Pembayaran Uang Pengganti Sebagai Recovery Kerugian Keuangan Negara Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Semarang, 2022
Copyright (c) 2024 Farhana Farhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.