Implementasi Perlindungan Hukum Atas Hak Anak dalam Proses Pemberian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian
Main Article Content
Abstract
Implementasi Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Dalam Proses Pemberian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian merupakan suatu hal yang perlu di diskusikan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi atas perlindungan hukum terkait hak anak dalam pemberian hak asuh anak yang diakibatkan oleh perceraian. Perkawinan diharapkan dapat menjadi fase yang membangun keluarga bahagia dan harmonis. Namun tidak menutup kemungkinan dalam perkawinan tidak menghadapi permasalahan yang mengakibatkan perceraian. Anak dibawah umur yang menjadi korban dari perceraian sering terdampak dalam perebutan hak asuh antara orang tua. Selaku pengacara memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 64 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Peran yang dimiliki oleh pengacara diharapkan mampu untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap anak yang terdampak perceraian. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur pula terkait hak anak termasuk hak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya kecuali demi kepentingan yang terbaik bagi anak tersebut. Praktik pengadilan di Indonesia masih sering mengabaikan keinginan anak dalam penentuan hak asuh. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Binka, LG Simatupang dan Siregar, T. (2017). Tinjauan Yuridis Akibat Perceraian terhadap Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Putusan Nomor: 706/Pdt.G/2012/PN.Medan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4 (2): 31.
Handayani, F. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Advokat Dalam Mendampingi Klien Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Hukum Islam, XV (1): 69.
Khair, U. (2020). Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian. Jurnal Cendekia Hukum, 5 (2): 292-293.
Melati, D Putri., dkk. (2023). Peranan Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Pro Justitia (JPI), 4 (1): 37.
Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenada Media.
Nashrullah, Y dan Hartati, E. (2023). Pengaruh Prinsip Best Interest of Child Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Menurut Hukum Perdata (Analisis Terhadap Putusan-Putusan Pengadilan). Lex Patrimonium, 2 (2): 9-10.
Nasution, M Arshad. (2018). Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh. Jurnal El-Qanuny, 4 (2): 157-161.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Marthalena Pohan. (2008). Hukum Orang Dan Keluarga. Surabaya : Airlangga University Press.
Subekti. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT Intermasa.
Sudarsono. (2005). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Syahrani, Riduan. (2006). Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung : PT Alumni.
Sari, W Permata. (2023). Hak Asuh Anak Dibawah Umur Akibat Perceraian. UNJA Journal of Legal Studies, 1 (1): 185-190.
Sibarani, F Anshari., dkk. (2022). Penerapan Prinsip The Best Interests Of The Child Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kesusilaan (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Buletin Konstitusi, 3 (1): 34.
Syahrain, F. (2017). Penetapan Hak Asuh Anak di Bawah Umur Akibat Perceraian Perspektif Hukum Islam. Lex et Societatis, 5 (7).
Siregar, H Rizkinami., dkk. (2023). Peran Advokat Sebagai Mediator di Pengadilan Agama Perkara Perceraian Menurut Maqashid Al- Syariah. As-Syari: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5 (3): 429-431.
Kompilasi Hukum Islam.
Konvensi Hak Anak (Convention on The Right of The Child).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pani, Muhammad Al. 2023. Gugatan Perceraian Yang Tidak Kumulasi Dengan Hak Asuh Anak. Skripsi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.