Memungkasi Polemik Aspek Keperdataan dalam Pemberantasan Korupsi (Studi Perbandingan Optimasi NCB Asset Forfeiture)
Main Article Content
Abstract
Kajian pemberantasan korupsi melalui hukum pidana sudah banyak dilakukan, tetapi uraian tentang peran aspek keperdataan masih menyisakan pertanyaan besar. Pada konteks pemberantasan korupsi, aspek keprdataan berwujud Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture memungkinkan Jaksa Pengacara Negara untuk membekukan, menyita, atau mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindakan korupsi tanpa harus menunggu proses hukum pidana selesai dan pemilik aset dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Telaah yang menggunakan jenis penelitian hukum (doktrinal), dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum ini memanfaatkan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang dianalisis dengan silogisme deduktif. Penelitian menghasilkan dua temuan penting, yaitu diperolehnya ragam masukan konseptual menegnai NCB Asset Forfeiture berbasis perbandingan hukum guna menjawab metode yang dipandang kontroversial karena menimbulkan beberapa masalah hukum dan etika. Kritik bahwa terdapat potensi pelanggaran hak asasi manusia, keadilan, dan penggunaan wewenang yang berlebihan, memang ditemukan. Namun berdasarkan perbandingan konseptual dari UNCAC, USA, Australia yang dipilih sebagai konsep yang mendasari optimasi NCB Asset Forfeiture sebagai alat untuk mencegah pemilik aset mengalihkan atau menyembunyikan harta hasil korupsi sebelum proses pengadilan selesai, potensial diadopsi di Indonesia. Pada konteks Indonesia, optimasi aspek keperdataan dalam NCB Asset Forfeiture penting untuk memastikan bahwa hak-hak individu dan prinsip-prinsip keadilan tetap dihormati, meskipun proses ini berbeda dari proses pidana yang umumnya memerlukan vonis bersalah. Berdasarkan analisis yang dilakukan dihasilkan beberapa cara agar aspek keperdataan dapat dioptimalkan dalam implementasi NCB Asset Forfeiture, yaitu 1).Pemisahan Beban Pembuktian, 2).Standar pembuktian yang Jelas, 3).Pemenuhan hak untuk mengajukan Pembelaan, 4).Otoritas Pengadilan yang Independen, 5).Transparansi dan Publikasi, 6).Upaya hukum yang korektif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Barnet, T. (2001). Legal Fiction and Forfeiture: An Historical Analysis of The Civil Asset Forfeiture Reform Act. Dequesne Law Review, 40(1).
Ben Clarke. (2021). Confiscation of Proceeds of Crime: Australian Response. 2nd World Conference on Investigation on Crime, ICC, Durban, 1(1), 2–2.
Cassella, S. D. (2003). Provisions of the USA PATRIOT Act relating to asset forfeiture in transnational cases. Journal of Financial Crime, 10(4). https://doi.org/10.1108/13590790310808961
Department of Justice, C. D. A. F. and M. L. S. (2008). Asset Forfeiture Policy Manual.
Greenberg, T. S., Samuel, L., Grant, W., & Gray, L. (2009). Stolen Asset Recovery. In Stolen Asset Recovery. https://doi.org/10.1596/978-0-8213-7890-8
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode penelitian hukum: normatif dan empiris / Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. Kencana, 2(Hukum).
Lukito, A. S. (2020). Revealing the unexplained wealth in Indonesian corporation: A revolutionary pattern in non-conviction-based asset forfeiture. Journal of Financial Crime, 27(1). https://doi.org/10.1108/JFC-11-2018-0116
Marc Galanter. (1974). Why the ìHavesî Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change. Law and Society Review, 9(1), 165–230.
Mufidah, L., & Prasetyo, H. (2021). Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kertha Semaya, 9(2).
Muhammad Edo Sukma Wardhana. (2020). Telaah Kritis Terhadap Pemikiran Dialektika dan Materialisme dalam Buku Madilog Karya Tan Malaka. SALIHA: Jurnal Pendidikan & Agama Islam, 3(1). https://doi.org/10.54396/saliha.v3i1.41
Muhammad Yusuf. (2013). Merampas Aset Koruptor-Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Kompas Media Nusantara.
Patria Setyawan, V. (2024a). The Importance of Adopting and Adapting Non-Conviction Based Asset Forfeiture Norms in Eradicating Corruption (Vol. 1, Issue 1). https://yasyahikamatzu.com/index.php/hjm/
Patria Setyawan, V. (2024b). The Urgency of Implementing Non-Conviction Based Asset Forfeiture in Recovery of State Losses Due to Corruption. Law & Pass: International Journal of Law, Public Administration and Social Studies, 01(02), 75–80.
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. In Kencana, 2017 (Vol. 17, Issue 2).
Prasetio, M. B. F., Pujiyono, & Rozah, U. (2017). Kebijakan Kriminalisasi Memperdagangkan Pengaruh (Trading In Influence) Sebagai Delik Korupsi Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(1).
Scott Hauert. (1984). An Examination of the Nature, Scope, and Extent of Statutory Civil Forfeiture. University of Dayton Law Review, 20(1), 159–201.
Skandiva, R., & Harefa, B. (2022). Urgensi Penerapan Foreign Bribery Dalam Konvensi Antikorupsi di Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(2). https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.826
Sonata, D. L. (2015). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
Stefan D. Cassella. (2003). Provisions of the USA PATRIOT Act Relating to Asset Forfeiture in Transnational Cases. NCJRS Virtual Library, 10(4), 303–307.
Tantimin, T. (2023). Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1). https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.85-102
Tim Penyusun Laporan PPATK. (2011). Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Studi Komparasi Pengaturan dan Praktek Perampasan atas Aset/Kekayaan yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan (Unexplained Wealth) di Australia. PPATK.