Akibat Hukum Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Notaris Terhadap Akta-Akta yang Telah Dibuatnya
Abstract
Masyarakat didalam kehidupan sehari-hari seringkali melakukan perbuatan hukum, sehingga didalam menunjang perbuatan hukum tersebut memerlukan pembuktian guna menjamin kepastian hukum dalam melakukan perbuatan hukum Notaris sebagai penanggung jawab dalam pembuatan akta notaris, dapat melakukan kesalahan yang menyebabkan merugikan para pihak dan dapat dibatalkan demi hukum. Tahun ke tahun jumlah notaris memiliki jumlah yang banyak sehingga tidak sedikit notaris yang tidak bertanggung jawab atas akta-akta yang telah dibuatnya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi jenis pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Notaris terhadap akta yang dibuatnya, serta untuk memahami tanggung jawab Notaris atas akta-akta tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menerapkan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini bahwa Sehingga segala bentuk pelanggaran, kejahatan, ataupun perbuatan melawan hukum lain sepanjang itu dilakukan dan menyangkut pribadi dan profesi Notaris maka bentuk pertanggung jawaban dimana jika hal tersebut menyebabkan kerugian bagi para pihak, maka hal itu menjadi tanggung jawab Notaris, dan para pihak berhak untuk meminta ganti rugi. Demikian pula jika itu menyangkut pada perbuatan hukum, perjanjian, pernyataan yang kemudian dimasukan menjadi akta notariil yang dibuat oleh Notaris, sepanjang pembuatan akta tersebut telah sesuai dengan bentuk akta didalam peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi syarat sah dalam perjanjian, tidak menimbulkan akibat hukum apapun terhadap akta yang telah dibuat oleh Notaris.
Downloads
References
Afifah, Kunni, Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya, (Jurnal Lex Renaissance, No. 1 Vol. 2, 2017).
Fuady, Munir, Profesi Mulia Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005).
Lumbun, G.H.S Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1980).
M., Agnes Toar, Kursus Hukum Perikatan tentang Perbuatan Melawan Hukum, (Yogyakarta: Andi, 1987).
Musdiyanti, Wiwin, Muttaqin Choiri, Nova Dwi Oktafiana, Devy Rahmada Faulina, Diana Rochmawati, dan Mufridatul Imama, Etika Dan Pertanggungjawaban Moral Profesi Notaris (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015), (Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's 4, No. 1, 2022).
Nico, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, (Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law (CDSBL), 2003).
Prodjodikoro, Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, (Yogyakarta: Mandar Maju, 2000).
Sesung, Rusdianto, et al, Hukum dan Politik Hukum Jabatan Notaris, (Surabaya: R.A.De.Rozarie, 2017).
Subekti, R, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan XXVI, (Jakarta: PT. Intermasa, 2017).
Subekti, R, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2008).
Sulistia, Wahyudi Nugroho, Pembatalan Akta Notaris oleh Hakim, (ADIL Jurnal Hukum, No. 3 Vol. 1, 2010).
Sasauw, Christin, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, (Jurnal Lex Privatum, No. 1 Vol. III, 2015).
Thong, Tan Kie, Studi Notaris Serba Serbi Praktek Notaris, (Jakarta: Ikhtiar Baru, 2007).
Wirjono, R. Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Cetakan IX, (Bandung: Sumur, 1983).
Copyright (c) 2024 Lolita Salsabila, Dhimas Nur M. Ruata, Kren Saesar Tauhid Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.