Perjanjian Nikah Sebagai Dispensasi Perkawinan dalam Mewujudkan Peningkatan Wajib Belajar 12 Tahun Di Kabupaten Jember
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah syarat umur menikah dan memperkenalkan frasa “Sangat Mendesak” untuk dispensasi. Frasa ini dianggap ambigu dan telah meningkatkan permohonan dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Jember. Data dari Pengadilan Agama Jember menunjukan bahwa permohonan dispensasi meningkat dari 1.311 pada tahun 2022 menjadi 1.361 pada tahun 2023. Penelitian ini bertujuan mengintegrasikan perjanjian pranikah dalam dispensasi pernikahan di Kabupaten Jember serta meningkatkan Wajib belajar 12 tahun. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan data primer dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan perjanjian pranikah memberikan perlindungan hukum lebih baik bagi pasangan yang menikah . Perjanjian ini juga mendukung Wajib belajar 12 tahun dengan komitmen tertulis untuk melanjutkan pendidikan sebelum menikah. Karena kecakapan sebagai syarat sahnya suatu perjanjian maka perjanjian pranikah tidak dapat diintegrasikan dalam dispensasi pernikahan untuk pihak yang belum cukup umur. Solusi alternatifnya adalah melibatkan orang tua atau wali yang cakap hukum.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bagenda, C. 2021. “Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pdanangan Hukum Nasional.” Jayapangus Press 4(1):258–68.
Dwiputra, A.E.A. 2022. “Perjanjian Kawin Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015.” JURNAL EDUCATION DAN DEVELOPMENT 11(1):82–86.
Effendi. A.M. 2023. “Analisis Akibat Hukum Terhadap Hak Perkawinan Dari Perjanjian Pra Nikah.” Jurnal Ilmu Hukum Prima.6(2): 324-330.
Fajriyah, I.M.D, Siti M, dan Septiani A. 2023. “The Pitfall of Child Marriage Dispensation: A Study of Court Judgments in East Java.” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies 2(2): 1-27.
Fitrianti,F. 2022. “Pengaruh Empati Dan Komitmen Perkawinan Terhadap Pemaafan Dalam Perkawinan Di Desa Pagaruyung Kecamatan Tapung Kampar Riau.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan 1(10):2247–52.
Hdanayani, Y, Kumala F.A, dan Juwdani M.A.M. 2023. “Dispensasi Kawin Dan Perceraian Usia Anak: Antara Realitas Sosial Dan Tekstual Hakim.” Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law 5(1):67–82.
Hapsari dan Iriana I. 2022. Psikologi Perkembangan Anak. Campustaka.Jakarta Barat.
Hardianti, Rima, dan Nunung N. 2021. “Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan.” Focus Jurnal Pekerjaan Sosial 3(2):111-120.
Margiyanti, L. dan Maulia S.T. 2023. “Kebijakan Pendidikan Implementasi Program Wajib Belajar 12 Tahun.” Jurnal Pendidikan dan Sastra Inggris 3(1):199–208.
Ilma, M. 2020. “Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 2(2):133–66.
Jannah, N.A.Z, Asfiyak, K. dan Sa’adah, F. 2023. “Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Hikmatina 5(2):339–44.
Judiasih, S.D. Dajaan S.S, dan Nugroho B.D. 2020. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia.” ACTA DIURNAL 3(2):203–22.
Lebni, J.F., Solhi M., Azar F.E.F, Farahani F.K, dan Irdanoost. S.F. 2023. “Exploring the Consequences of Early Marriage: A Conventional Content Analysis.” INQUIRY: The Journal of Health Care Organization, Provision, dan Financing
Muthiah, Aulia. 2023. Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Edisi ke-1. Pustaka Baru Press Yogyakarta:.
Ningrum, R.W.K.N. dan Anjarwati. 2021. “Dampak Pernikahan Dini Pada Remaja Putri.” 5(1):37–45.
Nst, A.A. Dini, A. Fasion, A. Sunarsih T, dan Rahmawati D. 2023. “Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi: Literature Review.” Jurnal Ilmiah Kebidanan Imelda 9(2):126–33.
Santoso, A.P.A., Habib, M., dan Rizky, A.P.K.. 2023. Pengantar Hukum Perkawinan. PUSTAKABARUPRESS Yogyakarta:.
Sari, L.Y., Umami D.A., dan Darmawansyah,D. 2020. “Dampak Pernikahan Dini Pada Kesehatan Reproduksi Dan Mental Perempuan (Studi Kasus Di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu).” Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan 10(1):54–65.
Sekarayu, S.Y., dan Nurwati N. 2021. “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2(1):37.
Widanarti, H. 2020. “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terhadap Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Law, Development & Justice Review 3(1):121–41.
Dewi, W.R., Idawati I, Hidayat N., Susanti R., dan Azmi N. 2023. “Tingkat Pengetahuan Remaja Putri Tentang Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi.” SEHATMAS: Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat 2(3):682–91.
Wuldanari, R.F., Fauzy N., dan Kusuma R.W. 2023. “Adolescent’s Knowledge About The Risk Of Early Marriage Related To Attitude Of Preventing Early Marriage In Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.” Indonesian Midwifery dan Health Sciences Journal 7(2):110–21.