Tinjauan Hukum Islam dalam Bermuamalah Melalui Media Sosial Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Fatwa Dsn-Mui Nomor 24 Tahun 2017

  • Aprian Zakaria Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia
  • Khoirun Nasik Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia

Abstract

Pada era globalisasi perkembangan telekomunikasi dan informatika (IT) sudah begitu pesat. Popularitas media sosial terus berkembang bukan hanya karena cara pengguna dalam berinteraksi, tapi juga karena cara pengguna dalam menghasilkan uang lewat media sosial. Monetisasi media sosial juga dapat menghasilkan pendapatan atau yang biasa dikenal dengan adsense, seperti hal nya pada salah satu aplikasi TikTok. Akan tetapi apakah hal tersebut telah sesuai dengan syariat Islam dalam proses mendapatkan penghasilan. Tujuan dari terbentuknya penelitian ini yaitu untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dalam bermuamalah melalui media sosial berdasarkan prinsip syariah dalam fatwa DSN-MUI Nomor 24 Tahun 2017 . Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan penelitian kepustakaan (library research) yang mana bersifat deskriptif analisis, analisa data yang digunakan dengan menggunakan cara reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian ini yaitu pada salah satu aplikasi media sosial yaitu TikTok. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwasanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alriani, Ida Martini, ‘Model Pemasaran Di Era New Wave Marketing’, Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi, 21.36 (2014)
Hidayani, Risna, ‘Hukum Penggunaan Aplikasi Tiktok Menurut Fatwa Dsn: 75/Dsn Mui/Vii/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syari’ah’ (UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA, 2021)
Nasik, Khoirun, ‘Peran Teknologi Android Dalam Memahami Ilmu Ushul Fiqh Bagi Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah Fakultas Keislaman Di Era Milenial’, Madinah: Jurnal Studi Islam, 5.2 (2018), 225–37
Puspitorini, Indah, ‘Monetisasi Media Sosial Di Tiktok’, Remik: Riset Dan E-Jurnal Manajemen Informatika Komputer, 6.4 (2022), 1035–40
Rosidah, Siti, ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Penghasilan Dalam Sistem Monetasi YouTube’ (UIN Raden Intan Lampung, 2019)
Sugito, S E, S E Aryani Sairun, S E Ikbar Pratama, and Indah Azzahra, ‘MEDIA SOSIAL’, 2022
Susiadi, A S, ‘Metode Penelitian, Cetakan Pertama’, Bandar Lampung: LP2M Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2015
Published
2024-09-09
How to Cite
Zakaria, A., & Nasik, K. (2024). Tinjauan Hukum Islam dalam Bermuamalah Melalui Media Sosial Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Fatwa Dsn-Mui Nomor 24 Tahun 2017. UNES Law Review, 7(1), 128-133. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2229
Section
Articles