Tinjauan Hukum Islam dalam Bermuamalah Melalui Media Sosial Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Fatwa Dsn-Mui Nomor 24 Tahun 2017
Abstract
Pada era globalisasi perkembangan telekomunikasi dan informatika (IT) sudah begitu pesat. Popularitas media sosial terus berkembang bukan hanya karena cara pengguna dalam berinteraksi, tapi juga karena cara pengguna dalam menghasilkan uang lewat media sosial. Monetisasi media sosial juga dapat menghasilkan pendapatan atau yang biasa dikenal dengan adsense, seperti hal nya pada salah satu aplikasi TikTok. Akan tetapi apakah hal tersebut telah sesuai dengan syariat Islam dalam proses mendapatkan penghasilan. Tujuan dari terbentuknya penelitian ini yaitu untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dalam bermuamalah melalui media sosial berdasarkan prinsip syariah dalam fatwa DSN-MUI Nomor 24 Tahun 2017 . Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan penelitian kepustakaan (library research) yang mana bersifat deskriptif analisis, analisa data yang digunakan dengan menggunakan cara reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Lokasi penelitian ini yaitu pada salah satu aplikasi media sosial yaitu TikTok. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwasanya.
Downloads
References
Hidayani, Risna, ‘Hukum Penggunaan Aplikasi Tiktok Menurut Fatwa Dsn: 75/Dsn Mui/Vii/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syari’ah’ (UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA, 2021)
Nasik, Khoirun, ‘Peran Teknologi Android Dalam Memahami Ilmu Ushul Fiqh Bagi Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah Fakultas Keislaman Di Era Milenial’, Madinah: Jurnal Studi Islam, 5.2 (2018), 225–37
Puspitorini, Indah, ‘Monetisasi Media Sosial Di Tiktok’, Remik: Riset Dan E-Jurnal Manajemen Informatika Komputer, 6.4 (2022), 1035–40
Rosidah, Siti, ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Penghasilan Dalam Sistem Monetasi YouTube’ (UIN Raden Intan Lampung, 2019)
Sugito, S E, S E Aryani Sairun, S E Ikbar Pratama, and Indah Azzahra, ‘MEDIA SOSIAL’, 2022
Susiadi, A S, ‘Metode Penelitian, Cetakan Pertama’, Bandar Lampung: LP2M Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2015
Copyright (c) 2024 Aprian Zakaria, Khoirun Nasik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.