Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2228Keywords:
Catcalling,, Hukum Pidana,, Perlindungan KorbanAbstract
Catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual di ruang publik yang melibatkan siulan, godaan dengan panggilan yang merendahkan, atau komentar terhadap penampilan fisik wanita yang tidak dikenal, yang cenderung berorientasi seksual dan merangsang secara visual. Permasalahan yang dibahas yaitu pengaturan hukum pidana terkait dengan catcalling sebagai pelecehan secara verbal di Indonesia dan perlindungan hukum bagi korban catcalling menurut Undang-Undang di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bertujuan untuk mengumpulkan sumber bahan hukum tertulis serta menggunakan pendekatan konsep hukum dan pendekatan perundang-undangan. Penyelesaian perkara tindak pidana catcalling saat ini di Indonesia terdapat beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar hukumnya yaitu UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Walaupun penggunaan pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum perbuatan catcalling tetapi belum mampu menjamin kepastian hukum secara maksimal. Perlindungan hukum bagi korban catcalling diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Perlindungan hukum yang diberikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban catcalling mendapatkan keadilan dan merasa aman selama proses hukum berlangsung.
Downloads
References
Hashifa, Ewinda Adlina, ‘Catcalling” Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Yang Tidak Disadari’, 2024
Hidayat, Angeline, and Yugih Setyanto, ‘Fenomena Catcalling Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Secara Verbal Terhadap Perempuan Di Jakarta’, Koneksi, 3.2 (2019), 485–92
Hidayatullah, Taufik, Yachlam Pudayana, Fitriani Gulo, and Ujang Badru Jaman, ‘Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Verbal’, Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4.2 (2022), 12–17
Irawan, Anang Dony, ‘Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021’, Media of Law and Sharia, 3.2 (2022), 107–23
Komariah, Mamay, ‘Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK)’, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3.2 (2015), 229–44
Mughni, Dzakiyah Noor, and Hana Faridah, ‘Kebijakan Hukum Pelecehan Seksual (CatCalling) Dalam Persektif Hukum Pidana Di Kabupaten Karawang’, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9.1 (2023), 118–27
Penuntutan, Negara Hukum, ‘Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Teori Negara Hukum’, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10.2 (2018), 71
Pratama, Ferry Septian, ‘KEBIJAKAN HUKUM PIDANA ATAS KORBAN PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL (CATCALLING) DAN NON VERBAL’ (Universitas Bhayangkara Surabaya, 2023)
Qila, Saffana Zahro, Rizki Nur Rahmadina, and Fadhlin Azizah, ‘Catcalling Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Traumatis’, Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik, 1.2 (2021)
Saraswati., Putri Widi, ‘Catcalling: Pelecehan Terhadap Perempuan.’, 2024
Soekorini, Noenik, ‘Analysis of Legal Protection of Sexual Violence Against Domestic Workers’, Jurnal Hukum Sehasen, 9.2 (2023), 393–402
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.