Kekuatan Objek Jaminan Instansi dalam Ajuan Kredit Platform E-Commerce Shopee Pinjam
Main Article Content
Abstract
Peneliti tertarik mengkaji suatu penelitian hukum yang berjudul Kekuatan Objek Jaminan Instansi dalam Ajuan Kredit Platform E-commerce Shopee Pinjam, dengan objek penelitian berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan kredit pada aplikasi Shopee. Jaminan merupakan salah satu prinsip penting yang perlu dipenuhi dalam ajuan kredit, baik konvensional maupun online. Jaminan mempunyai berbagai bentuk diatur dalam KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satunya yaitu jaminan penanggungan. Adapun penelitian ini ditujukan untuk membahas tentang bagaimana kekuatan objek jaminan instansi yang diajukan dalam kredit online. Penelitian ini menggunakan metode normatif yaitu mengkaji isu hukum didasarkan pada peraturan perundang-undangan, menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini yaitu dalam ajuan kredit online, pada aplikasi Shopee Pinjam, debitur yang menginput data pribadi termasuk tempat bekerja dan pendapatannya setiap bulan, secara tidak langsung instansi tersebut terikat menjadi jaminan penanggungan untuk diharapkan dapat membantu proses somasi atau penagihan terhadap debitur apabila suatu hari ia wanprestasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agustin, Ruli. Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Elektronik pada E- Commerce Shopee. BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/51194/1/RULI%20AGUSTIN%20-%20FSH%20(Covid-19).pdf
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta:Rajawali Pers, 2007
Aldrian Vernandito. 2018. Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending) Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/7143
Anisah Adilah, Devi Suriati Natalia Sitorus, Perjanjian Penanggungan Hutang, 2018, https://www.academia.edu/37973421/PERJANJIAN_PENANGGUNGAN_HUTANG
Asmaul Husna, Kekuatan Hukum Eksekusi Jaminan Akta Pengakuan Hutang Dalam Perjanjian Kredit (Studi Penelitian Di PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Matang Geulumpang Dua Kabupaten Bireuen Aceh), hlm. 13, https://jurnal.unprimdn.ac.id/index.php/IHP/article/view/1290/465
Bambang Waluyo. 1991. Penelitian Hukum dalam Praktik, Jakarta: Sinar Grafika
Christian Jordy Herry, “Kajian Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Sebagai Faktor Pembatalan Lelang Atas Objek Jaminan,” Lex Scientia Law Review 3, no. 2 (2019), https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/lslr/article/download/35401/14701
Djamil Faturrahman. 2010. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah, Jakarta: Sinar Grafika
Djuhaendah Hasan. 1996. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Pemisahan Horizontal, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Djumhana Muhamad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti
Hidayat and Soegianto, “Penyelesaian Debitur Wanprestasi Atas Obyek Jaminan Fidusia Yang Telah Didaftarkan.” https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2275 , DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2275
Kartika Dyah Angraeni dan Krisnadi Nasution, Kekuatan Hukum Lou Sebagai Jaminan Dalam Kredit Sindikasi Bank, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Volume 2 Nomor 2, 2019, https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/bonumcommune/article/view/2521 , DOI: https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.2521
Ketzia Stephanie, Skripsi:”Aspek Hukum Perjanjian dalam Penerapan Sistem Pembayaran Shopee Paylater pada Kegiatan Transaksi Elektronik di Indonesia”, Sumatera Utara:USU, 2021, https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/31688
Linda Kurnia, et.al., Wanprestasi pada Perjanjian Kredit di Aplikasi ShopeePay Later, Sakato Law Journal, 1 (1), Januari 2023, hlm. 78, https://www.jurnal.umsb.ac.id/index.php/SLJ/article/viewFile/4032/2889
M. Arif Maulana, Diah Sulistyani RS, Zaenal Arifin, Soegianto, “Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat,” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021), https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/3369/2222 , DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3369
Nur Rizki Siregar dan Mohamad Fajri Mekka Putra, Tinjauan Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Debitur Wanprestasi, Jurnal USM Law Review Vol 5 No 1 Tahun 2022, https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4872 , DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4872
R. Subekti. 1995. Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti
Salim HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta
Satrio J., 1996. Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Pribadi, Bandung: Citra Aditya Bakti
Sembiring Sentosa. 2000. Hukum Perbankan, Bandung: Mandar Maju,
Soewarso Indrawati. 2002. Aspek Hukum Jaminan Kredit, Jakarta: Institut Bankir Indonesia
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 1980. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Ja-minan Perorangan, Yogyakarta: Liberty
Tengku Erwinsyahbana dan Ramlan, Penelitian Kualitatif Bidang Ilmu Hukum Dalam Persfektif Filsafat Konstruktivis, https://osf.io/8cj96/download
Thomas; et.al Suyatno,. 2007. Dasar-Dasar Perkreditan, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Usman, Rachmadi. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Windradi, F., et.al., (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Debitor Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pengakuan Hutang. Transparansi Hukum, 3(2). https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/1004?articlesBySameAuthorPage=2 , DOI: https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.1004