Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi dalam Ruang Siber di Kota Balikpapan
Main Article Content
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat ternyata mampu membuka peluang bagi pelaku kejahatan siber untuk menyebarkan foto atau video bermuatan pornografi yang menampilkan tubuh anak. Pada tahun 2018 hingga tahun 2023 tercatat sebanyak 4 (empat) kasus tindak pidana pornografi dalam ruang siber yang menimpa anak-anak sebagai korban telah terjadi di Kota Balikpapan. Terhadap hal ini, maka anak korban dan orang tua anak korban harus mengetahui bentuk-bentuk pemberian perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pornografi dalam ruang siber beserta hambatannya sebagai perwujudan atas pemenuhan hak-hak anak. Metodologi yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis-empiris berdasarkan analisis kualitatif yang mengacu pada hasil wawancara dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan, dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kota Balikpapan. Praktik perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pornografi telah berjalan sebagaimana mestinya seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, ada kalanya perlindungan hukum yang diberikan tersebut mengalami hambatan. Hal ini disebabkan karena kurangnya kuantitas aparat penegak hukum, kurangnya sumber daya finansial terhadap penyelenggaraan sosialisasi, kurangnya keterbukaan anak korban pada saat assessment, kurangnya peran orang tua pada saat proses konseling, dan tidak adanya pemulihan nama baik terhadap anak korban.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adami Chazawi, 2007, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arif Gosita, 2004, Kumpulan Makalah Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: PT. Utama Ilmu Populer.
Barda Nawawi Arief, 2007, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Dwi Haryadi dan Amin Ma’ruf, 2013, Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia, Semarang: Penerbit Lima.
Fransiska Novita Eleanora, et.al., 2021, Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Malang: Madza Media.
Gde Oka Darmawan Carma, 2018, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme di Bali, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Harrys Pratama Teguh, 2018, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: CV Andi Offset.
Hwian Christianto, 2016, Cyberpornography: Kejahatan Pornorafi Masa Kini, Surabaya: PT Revka Petra Media Prinitng & Publishing.
Joanna Buick dan Joran Jevtic, 2001, Mengenal Cyberspace For Beginners, Bandung: Mizan.
John Kenedi, 2020, Perlindungan Saksi dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Lies Sulistiani, 2023, Hukum Perlindungan Saksi dan Korban: Telaah pada Regulasi, Kelembagaan, Teori Maupun Praktik Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Muhamad Qustulani, 2018, Modul Mata Kuliah Perlindungan Hukum & Konsumen, Tangerang: PSP Nusantara.
Muhammad Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muladi, 2002, HAM dalam Perspektif Sistim Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Satjipto Rahardjo, 2009, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas. Wirjono Prodjodikoro, 2012, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Jakarta: PT. Refika Aditama.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Audrey Santoso, “Kasus ABG Balikpapan Mesum Terekam di Zoom, Penyebar Video Jadi Tersangka”, 2021, https://news.detik.com/berita/d-5689875/kasus-abg-balikpapanmesum-terekam-di-zoom-penyebar-video-jadi-tersangka, diakses pada tanggal 15 April 2023.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “KBBI VI Daring,” https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/siberv, diakses pada 22 November 2023.
Cindy Afriliani, et.al., “Faktor Penyebab dan Dampak dari Kecanduan Pornografi di Kalangan Anak Remaja Terhadap Kehidupan Sosialnya,” Harmony: Jurnal Pembelajaran IPS dan PKN, Vol. 8, No. 1 (Mei 2023): 11, diakses 23 April 2024, doi: https://doi.org/10.15294/harmony.v8i1.61470.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2019, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, Jakarta: Perpustakaan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Friska Anggi Siregar dan Muslem, “Eksploitasi Anak di Ruang Media; Sebuah Tinjauan Hukum,” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, Vol. 9, No. 1, (Februari-Juli 2022): 226, diakses 23 November 2023, doi: https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4060.
Ivan Zairani Lisi, “Tinjauan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia”, Risalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Vol. 3, No. 1, (Juni 2007): 7, diakses 23 November 2023, https://ejournal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/165.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2020, Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Siti Yuniarti, “Panggilan dan Pemeriksaan dalam Rangka Penyidikan,” https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/panggilan-danpemeriksaan-dalam-rangka-penyidikan/, diakses 23 April 2024.
Wawancara dengan Bripka Putra, Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kota Balikpapan, 22 Juni 2023
Wawancara dengan Diah Norjanah, Kepala Seksi Subkoordinator Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, 22 Juni 2023.
Wawancara dengan Esti Santi Pratiwi, Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan, 19 Juni 2023.
Winda Mira Astuti, et.al., “Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan oleh Anak di Kota Balikpapan,” Jurnal Lex Suprema, Vol 1, No. 2 (September 2019): 17, diakses 23 April 2024, https://jurnal.law.unibabpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/125.