Analisis Implementasi Three Rings of Security Sebagai Upaya Pencegahan Aksi Terorisme dalam Sistem Pengamanan Bandara X
Abstract
Peristiwa 9/11 yang merupakan titik awal dari salah satu serangkaian serangan teroris yang mematikan di Amerika Serikat, di mana serangan pembajakan pesawat udara yang menyerang gedung World Trade Center (WTC) di New York oleh Al Qaeda pada tahun 2001. Adanya fenomena tersebut menyoroti bahwa kedaulatan udara berperan sangat penting dalam memastikan keamanan dari ancaman serangan terorisme yang melibatkan transportasi udara, karena dapat berakibat fatal jika terjadi kelalaian dalam menjaga wilayah udara kedaulatan negara. Bandara X merupakan salah satu bandara di Indonesia yang memiliki nilai strategis, karena didalamnya terdapat objek-objek vital. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dan data diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan observasi. Analisa yang dilakukan menggunakan kerangka konsep three rings of security yang terdiri dari tiga indikator, yaitu the outer ring, the middle ring, dan the inner ring. Hasil analisis dari penelitian ini menjelaskan bagaimana implementasi three rings of security yang sudah diberlakukan dalam menjaga keamanan bandara X untuk mencegah terjadinya aksi terorisme.
Downloads
References
Adam, A. J. (2014). Tindak Pidana Cyber Terrorism Dalam Transaksi Elektronik. Lex Administratum, Vol. II(No. 3).
Agus, C. E. (2005). Literatur Review : Panduan Penulisan dan Penyusunan.
Arthani, N. L. G., Sari, N. P. D., & Bunga, D. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pembajakan Pesawat Pada Kegiatan Terorisme. Aktual Justice, 8(2), 122–139.
Bambang, A., & Fitriana, I. (2017). Cyberterrorism: Suatu Tantangan Komunikasi Asimetris Bagi Ketahanan Nasional. Jurnal Komunikasi, Vol. 2(No. 1).
Bjorgo, T. (Ed.). (2005). Root Causes of Terrorism: Myths, reality and ways forward. Routledge.
Bobic, M. (2014). Transnational organised crime and terrorism: Nexus needing a human security framework. Global Crime, 15(3–4), 241–258. https://doi.org/10.1080/17440572.2014.927327
Denning, D. E. (2001). Activism, hacktivism, and cyberterrorism: The internet as a tool for influencing foreign policy. In J. Arquilla & D. Ronfeldt (Eds.), Networks and Netwars: The future of Terror, Crime, and Militancy (pp. 239–288). RAND.
Dermisi, S. (2006). Terrorism Protection and Prevention Measures for Office Buildings. Journal of Real Estate Literature, 14(1), 57–86. https://doi.org/10.1080/10835547.2006.12090176
Djelantik, S. (2010). Terorisme: Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan, dan Keamanan Sosial (1st ed.). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
English, R. (2019). Change and continuity across the 9/11 fault line: rethinking twenty-first-century responses to terrorism. Critical Studies on Terrorism, 12(1), 78–88. https://doi.org/10.1080/17539153.2018.1494119
Holbrook, D. (2015). A critical analysis of the role of the internet in the preparation and planning of acts of terrorism. Dynamics of Asymmetric Conflict, 8(2), 121–133. https://doi.org/10.1080/17467586.2015.1065102
Manafe, C., Priyanto, S., & Subandi, I. (2023). Evaluation of the VVIP Security System in Cases of Terrorism in Indonesia. International Journal of Social Service and Research, 3(8).
Marsili, M. (2019). The War on Cyberterrorism. Democracy and Security, 15(2), 172–199. https://doi.org/10.1080/17419166.2018.1496826
Prezelj, I. (2014). Inter-organizational Cooperation and Coordination in the Fight against Terrorism: From Undisputable Necessity to Paradoxical Challenges. Comparative Strategy, 33(4), 321–341. https://doi.org/10.1080/01495933.2014.941721
Putra, S. F. (2021). Strategi Satuan Bravo 90 Pasukan Khas Dalam Mengatasi Terorisme Sebagai Implementasi Tugas Operasi Militer Selain Perang (Omsp) Tentara Nasional Indonesia. Peperangan Asimetris, 7(1).
Putri, M. S. D., Gultom, R. A. G., & Wajdji, A. F. (2022). Manfaat Alutsista Radar Dalam Mendukung Sistem Pertahanan Udara Berlapis TNI AU. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(4), 664–670. https://doi.org/10.53866/jimi.v2i4.175
Rofik, M. (2022). Counter-Terrorism Strategy of The President and Family Security Forces. Peperangan Asimetris, 8(1).
Sarinastiti, E. N., & Vardhani, N. K. (2018). Internet dan Terorisme: Menguatnya Aksi Global Cyber-Terrorism Melalui New Media. Jurnal Gama Societa, Vol. 1(No. 1).
Setyawati, L. (2021). STRATEGI PENCEGAHAN ANCAMAN TERORISME DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL ADISUTJIPTO. Peperangan Asimetris, 7(2).
Smith, P. J. (2008). Terrorism in the year 2020: Examining the ideational, functional and geopolitical trends that will shape terrorism in the twenty-first century. Dynamics of Asymmetric Conflict, 1(1), 48–65. https://doi.org/10.1080/17467580802034018
Syarief, A., Kemalsyah, M., & Abu, S. (2023). Kontribusi IntelejenTNI AU Dalam Mencegah Aksi Terorisme Di Bandara X. Peperangan Asimetris (PA), 9(2), 91–109. https://doi.org/10.33172/pa.v9i2.14551
Ulul Azmi, Yayat Ruyat, & Lutfi Adin Affandi. (2024). Defence and Security System Against The Threat of Drone Weapons In The Oil and Gas Industry As a Vital National Object. International Journal Of Humanities Education and Social Sciences (IJHESS), 3(5). https://doi.org/10.55227/ijhess.v3i5.836
Warf, B., & Fekete, E. (2016). Relational geographies of cyberterrorism and cyberwar. Space and Polity, 20(2), 143–157. https://doi.org/10.1080/13562576.2015.1112113
Copyright (c) 2024 Syafira Azzahra, Sapto Priyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.