METODE PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING
Main Article Content
Abstract
Cyberbullying is considered a serious bullying problem. The effects of cyberbullying can cause victims to feel depressed, depressed, and even commit suicide. Various methods of overcoming cyberbullying, starting from countermeasures through family, the surrounding environment to the legal system that will be used, must be enforced. This research is a normative legal research that aims to analyze methods of overcoming cyberbullying actions through penal and non-penal. The results of this study indicate that the methods of overcoming cyberbullying through penalizing efforts include: the Criminal Code, Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number I1 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, and the Indonesian National Police. . While the methods of overcoming cyberbullying through non-penal efforts include: Countermeasures from KOMINFO, the community, and countermeasures from the victims themselves.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1998.
Mahmud Mulyadi, Criminal Policy : Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2008).
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1986.
Fitria Aulia Imani et.all, “Pencegahan Kasus Cyberbullying Bagi Remaja Pengguna Sosial Media” (Khidmat Sosial: Journal of Social Work and Social Services Vol. 2 No. 1 April 2021).
Lucky Nurhadiyanto. “Analisis Cyber Bullying Dalam Perspektif Teori Aktivitas Rutin Pada Pelajar SMA Di Wilayah Jakarta Selatan” (Jurnal IKRA-ITH Humaniora Vol 4 No 2 Bulan Juli 2020).
Prastya Agung Mahendra, at., all, “Kajian Etiologi Kriminal Terhadap Kasus Cyber Bullying Di Indonesia” (Jurnal Recidive: Volume 9. No. 3, 2020).
Kitab Undnag-undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Se/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Huruf (f).
https://diskominfotik.ntbprov.go.id/page/bidang-informasi-dan-komunikasi-publik797.html Diakses hari Minggu, 12 Desember 2021. Pukul 10.25.
https://kilaskementerian.kontan.co.id/news/pahami-beberapa-cara-melawan-cyberbullying Diakses pada hari Minggu, 12 Desember 2021. Pukul 12.45.
Dokumentasi Jumlah Laporan Tindak Pidana Cyberbullying di Ditreskrimsus Subdit V POLDA NTB sejak tiga (3) tahun terakhir. Senin, 13 Desember 2021.
Agus Suprihartono, S, Kom (Kepala Seksi Sistem Pengelolaan Komunikasi Intra Pemerintah Diskominfotik NTB) Wawancara, Senin, 13 Desember 2021. Pukul 13.25 WITA.
Edy (korban cyberbullying), Wawancara, Sabtu, 18 Desember 2021. Pukul 19.45.
Ibu Emi Susanti (selaku masyarakat), Wawancara, Kamis, 16 Desember 2021. Pukul; 10.15 WITA.
Imam (korban cyberbullying), Wawancara, Jumat, 17 Desember 2021. Pukul 17.15.
Kompol Yusuf Tauziri, S.I.K (Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB), Wawancara, Selasa, 14 Desember 2021. Pukul 09.25.
Lalu Arif Gunawan, S.E., M.Si (Kepala Seksi Tata Kelola Persandian Diskominfotik NTB), Wawancara, hari Senin, 13 Desember 2021. Pukul 11.40 WITA.
Ni Made Febrie Arisandi Ak, SE, STT (Kepala Seksi Keamanan dan Informasi Diskominfotik NTB) Wawancara¸Senin, 13 Desember 2021. Pukul 12.00 WITA.
Prayit Haryanto, S.H (Kanit Cyber Subdit V Ditreskrimsus POLDA NTB), Wawancara, Senin, 13 Desember 2021. Pukul 10.15.