Analisis Royalti Lagu Sebagai Harta Gono Gini dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1622/PDT.G/2023/PA.JB)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas pengakuan royalti lagu sebagai harta bersama dalam perspektif hukum Islam dengan fokus pada kasus perceraian Inara Rusli dan Virgoun Teguh Putra di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Kasus ini menyoroti isu hak kekayaan intelektual yang jarang dibahas dalam konteks perceraian, khususnya mengenai royalti dari lagu-lagu yang diciptakan selama masa perkawinan. Penelitian ini mengkaji bagaimana royalti diakui sebagai bagian dari harta gono-gini menurut hukum Islam dan meneliti dasar hukum serta pertimbangan hakim dalam keputusan tersebut. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum dan prinsip-prinsip Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, royalti yang didapatkan selama masa perkawinan dapat dianggap sebagai harta bersama karena mencerminkan kontribusi kolektif dalam rumah tangga. Putusan hakim yang membagi 50% dari pendapatan bersih royalti sebagai harta bersama mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pembagian harta, serta penyesuaian hukum Islam terhadap dinamika modern. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan sosialisasi dan edukasi tentang hak kekayaan intelektual dalam konteks perceraian, penyempurnaan regulasi terkait, serta penelitian lebih lanjut untuk memahami dampak keputusan pengadilan terhadap kasus serupa di masa depan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anindya Harimurti, D. (2021). Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 149-171.
Dwiani, U., & Arifin, T. (2024). Hukum harta bersama menurut hadits Bukhari Muslim dan KHI pasal 85-97. Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 5(2), 85–97.
Haq, M., & Akbarizan. (2023). Tinjauan hukum terhadap harta bersama dalam perkawinan yang berasal dari intellectual property rights (IPR): Hak cipta, hak paten dan hak merek. Jotika Research in Business Law, 2(1), 30–42.
Hasyim, Y., & Aprita, S. (2024). Tinjuan Yuridis Mengenai Hak Royalti Yang Menjadi Harta Bersama Inara Rusli dan Virgoun. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 726–732.
Ismail, F. (2021). "Kekeluargaan dalam Perspektif Hukum Islam". Jurnal Hukum Keluarga Islam, 12(1), 89-102.
Kompilasi Hukum Islam. (2007). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Nurdin, A. (2019). Pembagian harta bersama dan pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh menurut hukum Islam. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2(2), 139.
Rinjani, D., & Cahyaningsih, D. T. (2024). Royalti hak cipta sebagai objek harta bersama dalam perceraian berdasarkan putusan Pengadilan Agama No. 1622/pdt.g/2023/PA. JB. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(3).
Rohman, M. (2018). "Pengelolaan Harta dalam Perkawinan Modern". Jurnal Hukum Keluarga, 10(2), 99-112.
Umam, M. Y. K., Musakkir, & Marwah. (2023). Implementasi jurimetri oleh hakim dalam perkara pembagian harta bersama. El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Wulandari, S. (2023). "Kasus Perceraian Publik Figur dan Implikasi Hukum". Jurnal Hukum dan Sosial, 19(1), 102-115.
Yusuf, A. (2023). "Pengakuan Hak Royalti sebagai Harta Gono Gini". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 17(1), 76-88.
Zainuddin, N. (2017). "Dinamika Perkawinan Modern dan Hukum Islam". Jurnal Hukum Perdata Islam, 13(1), 53-67.