Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Skizofrenia Paranoid dalam Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 105/PID.B/2023/PN_GDT)

Main Article Content

Nada Julianti Putri
Yusuf Hidayat

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku skizofrenia paranoid dalam hukum Islam dengan studi kasus Putusan Nomor 105/PID.B/2023/PN_GDT. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum Islam menilai dan memutuskan kasus pidana yang melibatkan individu dengan gangguan mental berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis putusan pengadilan dan relevansi prinsip-prinsip hukum Islam terkait pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan memutuskan untuk menempatkan terdakwa di bawah perawatan medis, bukan hukuman pidana, yang mencerminkan pendekatan yang adil dan manusiawi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya evaluasi medis dalam proses peradilan dan perlunya sistem hukum untuk menyediakan prosedur serta fasilitas perawatan mental yang memadai. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pemahaman tentang bagaimana hukum Islam menangani kasus pidana yang melibatkan individu dengan gangguan mental, serta menekankan perlunya keseimbangan antara keadilan dan perlindungan bagi mereka yang mengalami gangguan mental berat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Julianti Putri, N., & Hidayat, Y. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Skizofrenia Paranoid dalam Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 105/PID.B/2023/PN_GDT). UNES Law Review, 6(4), 12430-12439. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2210
Section
Articles

References

Ahmad, M. (2007). Musnad Ahmad. Beirut: Al-Resalah Publishers.
Al-Qurtubi, M. A. (2006). Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Mawardi. (2015). Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
As-Syafi'i, M. (1980). Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma'arif.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.
Hakim, R. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku dengan Gangguan Jiwa. Jurnal Hukum & Keadilan, 12(2), 150-163.
Hanafi, A. (1991). At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr.
Ibn Qudamah, A. (1968). Al-Mughni. Cairo: Maktaba al-Qahira.
Juniarti, S., Putri Awwaliyah, R., Trisnawati , T., Rabbani Kurniawan, H., & Marizal, M. (2024). Analisis Penggunaan Alasan Penghapus Kesalahan dalam KUHP (Studi Kasus Pembunuhan Redho Tri Agustian 2023). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 984–993.
Mahbubah, A. R., & Ahmad, G. A. (2023). Studi Putusan Nomor 288/PID.B/2020/PN PMS tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Mengidap Skizofrenia. Novum: Jurnal Hukum.
Mubin, M. F., & Livana, P. H. (2019). Hubungan kepatuhan minum obat dengan kekambuhan pasien skizofrenia paranoid. Jurnal Farmasetis, 8(1), 21-24.
Nasution, A. (2021). Penegakan Hukum Islam dalam Kasus Gangguan Kejiwaan. Jurnal Studi Islam, 20(1), 45-60.
Setiawan, B. (2018). KUHP dan Psikiatri Forensik di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 15(3), 202-214.
Shihab, M. Q. (2000). Tafsir al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.
Silpiah, A., Arisandi, D., & Yulianti, W. (2021). Perancangan sistem pakar dalam mendiagnosa penyakit skizofrenia dengan metode Dempster-Shafer. EXPLORER Journal of Computer Science and Information Technology, 1(1), 14-20.
Suryani, L. (2020). Skizofrenia Paranoid: Diagnosis dan Penanganannya. Jurnal Psikologi Klinis, 17(1), 67-81.
Sutarwan, C., Herman, H., Haris, O. K., Handrawan, H., Hidayat, S., & Safiuddin, S. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Gangguan Bipolar Ditinjau dari Perspektif Psikologi Kriminal. Halu Oleo Legal Research, 4(2).
Wahbah Zuhaili. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.
Yasin, “Kontekstualisasi Teologi Keadilan Dalam Hukum Qishash,” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 7, 1 (2016)
Yusuf, M. (2019). Kapasitas Bertindak dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 14(2), 97-110.