PELAKSANAAN HAK KLIEN PEMASYARAKATAN UNTUK MEMPEROLEH BIMBINGAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I PADANG
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i1.220Keywords:
Sistem Pemasyarakatan, Pembimbingan KlienAbstract
One of the goals of the Correctional System is to prepare Correctional Inmates (WBP) or hereinafter referred to as Correctional Clients so that they can integrate in a healthy manner and play a responsible role again in the family and the wider community. Class I Correctional Center Padang as a Technical Implementation Unit from the Ministry of Law and Human Rights of West Sumatra as a law enforcer who carries out duties in the field of guiding Correctional Clients who must carry out correctional duties and functions based on applicable legal rules so that the fulfillment and protection of Human Rights can be realized. The fulfillment of the client's rights is regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 1995 concerning Corrections and the rules for its implementation.
Downloads
References
Andi Hamzah, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi ke Repormasi, PT. Pradiya Pramita, Jakarta, 1986
Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 1985
D. Hendrapuspito, Sosiologi Semantik. Kanisius, Yogyakarta, 1989
Dede Erni Kartikawati, Dasar-Dasar Pembimbingan, Modul Latihan Dasar Calon Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Badan Pengembangan Sumber daya ManusiaKementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia Tahun 2016
E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, cet. 3, Storia Grafika, Jakarta, 2002
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2012
P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico, 1984
Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan pemikiran Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Indhill Co, Jakarta, 2008
R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan Di Inodonesia, Binacipta, Bandung, 1979
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09.KP.10.10 Tahun 1997
Modul Pembimbing Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kementerian Hukum dan HAM RI, September 2021
Naskah AkademikRuu Tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2013
Penny Naluria Utami, Keadilan Bagi Narapida di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 3, September 2017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.