PELAKSANAAN HAK KLIEN PEMASYARAKATAN UNTUK MEMPEROLEH BIMBINGAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I PADANG

Authors

  • Retno Rahman universitas ekasakti

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i1.220

Keywords:

Sistem Pemasyarakatan, Pembimbingan Klien

Abstract

One of the goals of the Correctional System is to prepare Correctional Inmates (WBP) or hereinafter referred to as Correctional Clients so that they can integrate in a healthy manner and play a responsible role again in the family and the wider community. Class I Correctional Center Padang as a Technical Implementation Unit from the Ministry of Law and Human Rights of West Sumatra as a law enforcer who carries out duties in the field of guiding Correctional Clients who must carry out correctional duties and functions based on applicable legal rules so that the fulfillment and protection of Human Rights can be realized. The fulfillment of the client's rights is regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 1995 concerning Corrections and the rules for its implementation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi ke Repormasi, PT. Pradiya Pramita, Jakarta, 1986

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 1985

D. Hendrapuspito, Sosiologi Semantik. Kanisius, Yogyakarta, 1989

Dede Erni Kartikawati, Dasar-Dasar Pembimbingan, Modul Latihan Dasar Calon Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Badan Pengembangan Sumber daya ManusiaKementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia Tahun 2016

E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, cet. 3, Storia Grafika, Jakarta, 2002

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2012

P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico, 1984

Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan pemikiran Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Indhill Co, Jakarta, 2008

R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan Di Inodonesia, Binacipta, Bandung, 1979

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.09.KP.10.10 Tahun 1997

Modul Pembimbing Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kementerian Hukum dan HAM RI, September 2021

Naskah AkademikRuu Tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2013

Penny Naluria Utami, Keadilan Bagi Narapida di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 3, September 2017

Downloads

Published

2021-10-20

How to Cite

Rahman, R. (2021). PELAKSANAAN HAK KLIEN PEMASYARAKATAN UNTUK MEMPEROLEH BIMBINGAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I PADANG. UNES Law Review, 4(1), 73–93. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i1.220