Hak Prioritas Terhadap Perolehan Tanah Negara Bekas Hak Eigendom

Main Article Content

Ira Khoirunnisa
Benita Setya Putri
Nur Laili Nikmah

Abstract

Tanah bekas hak barat yang belum atau tidak segera dilakukan konversi akan menimbulkan sengketa kepemilikan tanah seperti dalam Putusan MA Nomor 109 PK/Pdt/2022 tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah bekas hak eigendom yang sampai saat ini belum dilakukan konversi oleh pemegang haknya sehingga akibat hukumnya yaitu Tanah sengketa tersebut berubah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau disebut dengan tanah negara bekas hak eigendom. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis aturantif yang merupakan penelitian yang diarahkan untuk mengkaji implementasi asas-asas atau aturan-aturan dalam hukum aturantif. Tanah Eigendom yang belum dilakukan konversi masih dimungkinkan untuk mendapatkan bukti kepemilikannya melalui pengajuan hak baru pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan oleh kepala kecamatan/kelurahan wilayah setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Khoirunnisa, I., Setya Putri, B., & Laili Nikmah, N. (2024). Hak Prioritas Terhadap Perolehan Tanah Negara Bekas Hak Eigendom. UNES Law Review, 6(4), 12102-12109. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2183
Section
Articles

References

Aidi, M. P. (2023). Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Bekas Eigendom Verponding dalam Sengketa Kepemilikan Tanah. Al-Manhaj, 2087.
Bawono, A. C. (2012, Februari 8). Konversi Tanah Berstatus Eigendom. Dipetik Juli 19, 2024, dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/konversi-tanah-berstatus-eigendom-lt4ee984c34448a/
Hasanah, U. (2012). Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960. Jurnal Ilmu Hukum, 204.
Johnny. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Aturantif, Bayu Media, Malang
.Kurniati, M. I. (2018). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking Dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 163.
Kusumadara, A. (2013). Perkembangan Hak Negara Atas Tanah : Hak Menguasai atau Hak Memiliki? Jurnal Media Hukum, 272-273.
Liadi, W. S. (2019). Kedudukan Eigendom Verponding Dalam Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 15.
Limbong, D. (2017). Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Penertibannya. Jurnal Mercatoria, 4.
Ma'ruf, U. (2014). Hak Menguasai Negara Atas Tanah & Asas-Asas Hukum Pertanahan. Semarang: UNISSULA PRESS.
Mujiburohman, D. A. (2021). Legalisasi Tanah-Tanah Bekas Hak Eigendom. Jurnal Yudisial, 118-119.
Munawaroh, N. (2023, Februari 2). Hak Eigendom, Hak Erfpacht, Hak Opstal, dan Hak Gebruik. Dipetik Juli 19, 2024, dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-eigendom-lt58e28281dd903/
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 36.
Santoso, U. (2017). Perolehan Hak Atas Tanah. Depok: Kencana.
Sulistio, M. (2020). Politik Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Education and Development, 106.
Sutanto, P. (2022). Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Bekas Eigendom Verponding Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah. Jurnal Dialektika Hukum, 98.
Sutedi, A. (2010). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Wiryani, F. (2021). Diambil kembali dari Pushep: https://pushep.or.id/wp-content/uploads/2021/03/DIV-Pengadaan-Tanah-untuk-Kegiatan-Usaha-Pertambangan-Dr.-Fifik-13-Maret-2021.pdf