Analisis Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Yayasan di Bidang Pendidikan (Studi pada Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara)

Main Article Content

Ardo Sirait
Budiman Ginting
Tengku Keizerina Devi Azwar
Utary Maharany Barus

Abstract

Pemerintah memberikan fasilitas terkait dengan pemanfaatan sisa lebih pajak penghasilan yayasan dari laba kegiatan usaha yang dijalankannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah penerapan pengenaan pajak penghasilan Pada Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara yang bergerak di bidang pendidikan, faktor-faktor apakah yang menghambat penerapan pengenaan pajak penghasilan Pada Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara yang bergerak di bidang pendidikan, dan bagaimanakah pelaksanaan pengelolaan sisa lebih yang diterima oleh yayasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 sebagai fasilitas perpajakan Oleh Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara yang bergerak di bidang pendidikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang didukung dengan sumber data primer dan data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu, melalui kegiatan usaha yang dijalankannya, yayasan dapat memperoleh laba, yang merupakan objek PPh. Kendala terkait dengan pembayaran Uang SPP dari para siswa dan santri sering kali mengalami kendala waktu pembayaran yang disetorkan kepada pihak yayasan yang menyebabkan hambatan pada proses pembukuan terkait penghasilan yang akan disetorkan. Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara telah melakukan pembangunan atas sarana dan prasarana berupa, pembangunan 2 gedung ruang kelas, juga dipergunakan untuk perenovasian terhadap kamar mandi hingga perbaikan pagar yayasan, atas sisa lebih juga dipergunakan untuk pemasangan penyejuk udara, pada seluruh ruangan kelas, serta penambahan unit televisi sirkuit tertutup hingga kini total yang terpasang berjumlah 100 unit.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sirait, A., Ginting, B., Keizerina Devi Azwar, T., & Maharany Barus, U. (2024). Analisis Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Yayasan di Bidang Pendidikan (Studi pada Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara). UNES Law Review, 6(4), 12020-12029. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2179
Section
Articles

References

Abut, Hilarius, Perpajakan, (Jakarta: Diadit Media, 2005).
Hardiningsih, Pancawati “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak,” Dinamika Keuangan dan Perbankan, Vol. 3, No. 1.
Kuncoro, Antonius Ragil dan Aditya Deka Yoga Pratama, “Optimalisasi Pajak Atas Yayasan Yang Bergerak di Bidang Pendidikan,” Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 1, No.2, 2017.
Satya, Venti Eka dan Galuh Prila Dewi, “Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Perannya Dalam Memperkuat Fungsi Budgetair Perpajakan,” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 1 No. 1, Juni 2010.
Utami, Temi, “Penerapan Aturan Perpajakan Pada Yayasan Dibidang Pendidikan”, Jurnal Pajak dan Bisnis, Vol. 1, No. 1, 2020.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan.