Optimalisasi Mekanisme Kontrol pada Sertipikat Elektronik Sebagai Upaya Yuridis Meningkatkan Kepastian Hukum dalam Jaminan Kredit

Main Article Content

Dian Nuryanti

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menjawab urgensi mekanisme kontrol terhadap Sertipikat Tanah Elektronik sebagai upaya yuridis meningkatkan kepastian hukum dalam jaminan kredit; dan bentuk optimalisasi mekanisme kontrol pada Sertipikat Tanah Elektronik sebagai upaya yuridis meningkatkan kepastian hukum dalam jaminan kredit. Perubahan kebijakan transisi sertipikat tanah konvensional menjadi sertipikat elektronik membutuhkan mekanisme kontrol. Hal ini bertujuan menjaga kepastian hukum dari sertipikat tanah dalam proses konversi maupun implikasinya dalam jaminan kredit. Penelitian ini normatif menggunakan pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan komparatif yang selanjutnya dianalisis dengan cara berpikir induktif. Hasil penelitian, yaitu urgensi diperlukan mekanisme kontrol terhadap Sertipikat Tanah Elektronik sebagai upaya yuridis meningkatkan kepastian hukum dalam jaminan kredit disebabkan konversi sertipikat tanah elektronik, belum tersedianya mekanisme pengawasan, sosialisasi dan pendampingan penggunaan sertipikat elektronik dalam jaminan kredit. Sedangkan, bentuk optimalisasi mekanisme kontrol pada Sertipikat Tanah Elektronik sebagai upaya yuridis meningkatkan kepastian hukum dalam jaminan kredit meliputi optimalisasi mekanisme kontrol melalui formulasi petunjuk teknis konversi sertipikat elektronik, optimalisasi melalui pemberdayaan mutu dan kompetensi pelaksana serta optimalisasi melalui sosialisasi dan pendampingan secara komperehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nuryanti, D. (2024). Optimalisasi Mekanisme Kontrol pada Sertipikat Elektronik Sebagai Upaya Yuridis Meningkatkan Kepastian Hukum dalam Jaminan Kredit. UNES Law Review, 6(4), 12011-12019. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2175
Section
Articles

References

H. R., Ridwan, 2009, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta.
Harsono, Boedi, 2004, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Ismail, Ilyas, “Sertipikat Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah Dalam Proses Peradilan,” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 53, April 2011.
Kasali, Rhenald, 2018, Self-Disruption, Mizan Media Utama, Bandung.
Kuswanto, Mohamat Riza, Hari Purwadi, “Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris dalam Bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya di Indonesia”, Jurnal Repertorium, Vol. 4, No. 2, 2017.
Meiyona, Ulfa Roffilah, Ali Ismail Saleh, “Pertanggung Jawaban PPAT Terhadap Pembuatan Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen Elektronik”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 5, No. 1, Februari 2022, hlm. 98-108.
Prasetyo, Teguh, “Rule of Law dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia”, Refleksi Hukum, Vol. 1, No. 1, 2010, hlm. 129-148.
Utami, Putu Devi Yustisia, “Kerjasama Antara Notaris/PPAT dengan Bank yang Dituangkan Dalam Suatu Perjanjian Rekanan”, Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 1, No. 2, 2019.
Zaelani, Muhammad Aziz, et. al., “Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Berlandaskan Pancasila Sebagai Dasar Penggunaan Diskresi,” Ius Quia Iustum, Vol. 26, No. 3, September 2019, hlm. 458-480.