Analisa Hukum Terhadap Pengaturan Hak Guna Usaha di Ibu Kota Negara
Main Article Content
Abstract
Indonesia has a 2045 Golden Indonesia Vision, which is to become a “Sovereign, Advanced and Sustainable Archipelago”. To realize Indonesia's economic target 2045, the Government is moving the National Capital City (hereinafter referred to as IKN) as one of the strategies to realize Indonesia's economic target 2045, namely more inclusive and equitable economic growth through accelerated development of Eastern Indonesia. The relocation of the National Capital from Java Island to Kalimantan Island is one of the efforts to encourage regional equity so as to reduce the gap between Eastern Indonesia (KTI) and Western Indonesia (KBI), especially between the Java Region and outside the Java Region. IKN is one of the National Strategic Plans whose development is carried out in Sepaku, North Penajam Paser Regency. To build a new city, the government needs to have a strategy to attract investors both from within and outside the country. One of the business strategies that will be provided by the government is the granting of 2 (two) HGU cycles with a period of up to 190 years. The granting of such a long period of rights is not accompanied by arrangements to revoke/remove the rights that have been granted. This is considered contrary to the HGU arrangement in Law No. 5 of 1960 Basic Agrarian Principles Regulation
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Lutfi Effendi, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Malang: Bayumedia Publishing, 2004
Hajati, Sri dan Agus Sekarmadji, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Airlangga University Press, Surabaya, 2011.
Hajati, Sri, Buku Ajar Hukum Politik Hukum Pertanahan, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2017.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2013.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Ibnu Sina Chandranegara, Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 26, Nomor 3, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2019.
I Gede Panca Sudiarta dan Desak Putu Dewi Kasih, Kepastian Hukum bagi Investor dalam Perpanjangan Hak Guna Usaha, Jurnal Kertha Semaya, Volume 2, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar-Bali, 2021.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Grup, Jakarta, 2011.
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2007.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2004.
Ni Ketut Krismanika, I Putu Gede Seputra, et., al., Pemberian Hak Guna Usaha di Atas Tanah Hak Komunal Menurut Hukum Pertanahan di Indonesia, Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 1, Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Marwadewa, Denpasar-Bali, Agustus 2020.
Nurfaqih Irfani, Asas Lex Superior, Lex Specialis dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 17, Nomor 3, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 2020.
Perangin, Efendi, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156);
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 568).
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6630);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6854);
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021-022/PUU-V/2007 Perihal Pengujian Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Terhadap Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Rato, Dominikus, Hukum Adat Kontemporer, LaksBang Justitia Surabaya, Surabaya, 2015.
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Jurnal Yuridika, Volume 7, Nomor 5-6, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, SeptemberDesember 1997.
Santoso, Urip, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah (Cetakan Kesatu), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Risky Dian Novita Rahayu Rochim, Harmonisasi Norma-norma dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kebebasan Hakim, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2014.
Santoso, Urip, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012.
Santoso, Urip, Perolehan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2015.
Sembiring, Julius, Tanah Negara, Kencana, Jakarta, 2016.
Shinta Agustina, Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Masalah-masalah Hukum, Volume 44, Nomor 4, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167);
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 );
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
Urip Santoso, Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Juni 2012.
Wasis Susetio, Disharmoni Peraturan Perundang-undangan di Bidang Agraria, Jurnal Lex Jurnalica, Volume 10, Nomor 3, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta, 2013.
Wicipto Setiadi, Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 4, Nomor 2, Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, Juni 2007.