Kedudukan dan Konsep Pertanggungjawaban Artificial Intelegence Dalam Hukum Positif Indonesia
Main Article Content
Abstract
Artificial intelligence, or better known as AI, in a technological era like this, is developing very rapidly. AI was created and designed to hamper the human brain, digging information, providing information, even solving problems. With AI designed just like humans, when AI commits an act against the law and causes loss, then AI cannot be brought to criminal responsibility. AI can not commit an offence independently, in its operation requires human help. In positive law in Indonesia, AI is not a legal subject like human beings and legal bodies that are jurisprudently recognized as legal subjects.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Buku
Harhap Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika. Jakarta. 2016
Mahmud Marzuki Peter. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenadamedia Group. Jakarta.
2008
Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan. Jakarta : Storia Grafika.
2022.
Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung. Refika Aditama. 2011
Jurnal
Muhammad Pasha. Wandering With Artificial Intelgence And Its Obscure Legal Liability.
Indonesia Law Review 2021
Ririen Kusumawati. Kecerdasan Buatan Manusia (Artificial Intelligence) Teknologi Impian Masa Depan. 2008. Jurnal Studi Islam. Vol. 9. No. 2.
Yolanda Simbolon. Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Artificial Intelegence Yang Menimbulkan Kerugian Menurut Hukum Di Indonesia. 2022. Vol 9. No 1
Website
Fines Fatimah. 2012. Pertanggyngjawaban Pengganti (Vicarious Liability) Dalam
Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Di Indonesia. https://jurnal.hukumonline.com/a/5d5441bce9ba0eaec6cbcdac/pertanggungjawab an-pengganti-vicarious-liability-dalam-kebijakan-formulasi-hukum-pidana-di-
indonesia/
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Medan Area. 2021. Sejarah dan Awal Mula Terbentuknya Artificial Intelegence. https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/15/sejarah-dan-awal-mula-terbentuknya-artificial- intelligence-ai/#
Maria Danuco. The Robot Restaurant Is Back. Tokyo Cheapo. 2023. https://tokyocheapo.com/editorial/robot-restaurant-reopening/
Subjek Hukum : Pengertian, Kategori, Analisis, dan Contohnya. https://www.hukumonline.com/berita/a/subjek-hukum-lt62ece10f037ce/
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Medan Area. 2021. Sejarah dan Awal Mula Terbentuknya Artificial Intelegence. https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/15/sejarah-dan-awal-mula-terbentuknya-artificial- intelligence-ai/#.