Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4.0

Main Article Content

Lilik Prihatin
Maria Yosepin Endah Listyowati
Thomas Ichfan Hidayat

Abstract

Revolusi Industri 4.0 telah membawa perubahan signifikan dalam cara informasi dan konten diciptakan, didistribusikan dan diakses, menciptakan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta. Artikel ini membahas berbagai aspek regulasi dan kebijakan yang diterapkan untuk melindungi hak cipta di era digital. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif  yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan konvensi internasional terkait hak cipta. Perlindungan hak cipta internasional diatur oleh perjanjian seperti Konvensi Bern dan TRIPS, sementara di tingkat nasional, negara seperti Amerika Serikat dan Indonesia telah mengadopsi undang-undang khusus seperti Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tantangan dalam penegakan hukum, kurangnya kesadaran publik, dan perkembangan teknologi baru seperti blockchain dan AI menjadi fokus utama dalam implementasi perlindungan hak cipta. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan adopsi teknologi canggih, diharapkan perlindungan hak cipta dapat ditingkatkan untuk melindungi pencipta dan pemilik karya dari pelanggaran tanpa izin.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Prihatin, L., Yosepin Endah Listyowati, M., & Ichfan Hidayat, T. (2024). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4.0. UNES Law Review, 6(4), 11321-11329. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2081
Section
Articles

References

Amboro, F. Y. P. (2019). Problematika Pendaftaran Merek Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 21, 1–14.
https://journal.uib.ac.id/index.php/jjr/article/view/457
Depoorter, B. (2009). Technology and Copyright Enforcement. University of California Press.
Fuady Munir. (2011). Pengantar Hukum Bisnis. Citra Aditaya Bakti.
Gde Arya S., & Kadek J. (2023). Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital di Indonesia: Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital. Journal Jurnal Kewarganegaraan, 7, 451–457.
https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4815
Ginsburg, J. C., & Ricketson, S. (2006). International Copyright Law: U.S. and E.U. Perspectives. Oxford University Press.
JDIH. (2014). Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/3/t/undangundang+nomor+28+tahun+2014+tentang+hak+cipta
Kretschmer, M., & Towse, R. (2013). Handbook on the Digital Creative Economy. Edward Elgar Publishing.
Lessig, L. (2004). Free Culture: How Big Media Uses Technology and the Law to Lock Down Culture and Control Creativity. Penguin Press. https://books.google.co.id/books?id=cxZp0sV3V80C
Morrar, Rabeh. , A. Husam. , M. Saeed. (2017). The Fourth Industrial Revolution (Industry 4.0): A Social Innovation Perspective. Technology Innovation Management Review, 7(11), 12–20.
Prihatin, Lilik. , A. Muhammad. , D. C. C. (2023). KAJIAN YURIDIS REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPPENYALAHGUNAAN DATA PRIVASIDALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. Journal of Unes Law Review, 5(4), 4126–4139. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/731/512
Siadin O, K. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). PT. Rajawali Press.
WIPO. (2019). World Intellectual Property Report 2019: The Geography of Innovation: Local Hotspots. Global Networks.