Kepastian Hukum Terkait Pembagian Harta Waris Bagi Ahli Waris Perempuan dalam Masyarakat Hukum Adat Batak Toba melalui Surat Keterangan Waris
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2037Keywords:
Certificate of Inheritance, Batak Toba Customary Law, Female Heirs.Abstract
In the provisions of Batak Toba Customary Law, especially Batak Toba Customary Inheritance Law, women are relatively weak legal subjects. As a result of the patrilineal kinship system adopted by the Batak Toba indigenous community, women have limited rights, inversely proportional to men. As subjects who are often considered 'passengers' in a family, women in the Batak Toba indigenous community face direct discriminatory treatment in the eyes of the Batak Toba customary law itself. However, along with the pace of development of the times, gender-based discrimination in various aspects is no longer considered relevant. Referring to Article 17 of Law No. 39 of 1999 concerning Human Rights and the Jurisprudence of the Indonesian Supreme Court No. 179K/Sip/1961, women's inheritance rights are equal to men. Where customary laws that are no longer able to adjust to the development of community life, such as not recognizing the position of women as equal to men, cannot be maintained. Departing from this, women in the Batak Toba indigenous community have a legal protection to be able to defend their rights and position in the eyes of the law to be equal to men. Regarding the issue of inheritance rights, women in the Batak Toba traditional community can take care of making a Certificate of Inheritance.
Downloads
References
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Pluralisme. Retrieved from KBBI VI Daring: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Pluralisme
Gandhi, L. M. (2016). Sejarah Tata Hukum Indonesia dan Sistem Hukum di Indonesia. In F. Manullang, Selayang Pandang Sistem Hukum di Indonesia (p. 26). Jakarta: Kencana.
Irianto, S. (2005). Perempuan di antara Berbagai Pilihan Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Jessica, G.R. (2023). Perbandingan Hak Ahli Waris Perempuan dalam Hukum Perdata Barat dengan Hukum Adat Batak Toba dan Kaitannya dengan Ketentuan Hukum Negara Mengenai Kesetaraan Gender (Studi Putusan Mahkamah Agung No.179/K/Sip/1961). Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2023.
Justika.com. (2022, Februari 14). Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya. Diambil kembali dari Hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengurus-surat-keterangan-ahli-waris-beserta-contohnya-lt620a162c10619/
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek].
Kushidayati, L. (2013). Hak Opsi dan Hukum Waris Islam di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Islam Al-manahij 7 (1), 53.
Lily Mulyati, e. a. (2016). Hukum Perdata. In F. Manullang, Selayang Pandang Sistem Hukum di Indonesia (p. 142). Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2016). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Panggabean, D. H., & Sinaga, D. R. (2007). Hukum Adat Dalihan Na Tolu tentang Hak Waris. Jakarta: Dian Utama.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Pub. L. No. 16 (2021).
Sihombing, D. B. (2018). Masyarakat Hukum Adat & Hukum Waris. Jakarta: Universitas Timbul Nusantara.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (2016). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Sulistyowati, B. (2017). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Suratman, & Dillah, H. P. (2015). Metode Penelitian Hukum: Dilengkapi Tata Cara dan Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum. Bandung: CV Alfabeta.
Tampubolon, R. P. (2002). Pustaha Tumbaga Holing. Jakarta: Dian Utama dan Kerabat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945.
Vergouwen, J. C. (2004). Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba (Pengantar: Prof. Dr. T. O. Ihromi). Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara.
Wignyodipoero, S. (1967). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Alumni Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.