Tindak Pidana Ringan dan Pengaturannya dengan Pendekatan Restorative Justice

Main Article Content

Muhammad Muzayin Habibullah
Ifadah Pratama Hapsari

Abstract

Humans have been interacting with other people in what is known as civilization since they were born. He first communicated with his parents, and as he grew older, he lived in a society where people interacted with each other. Humans become aware of the fact that certain individuals in a society follow laws that govern their lives. A set of principles and guidelines that govern interactions between humans and society. In general, law plays an important role in social life because it guarantees legal certainty, as well as being a guide to justice, order, peace and order.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muhammad Muzayin Habibullah, & Ifadah Pratama Hapsari. (2024). Tindak Pidana Ringan dan Pengaturannya dengan Pendekatan Restorative Justice . UNES Law Review, 6(4), 11130-11134. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2024
Section
Articles

References

Agio V.sangki, 2012,Tanggung jawab Pidana Pengemudi Kendaraan yang Mengakibatkan Kematian dalam Kecelakaan Lalu Lintas dalam Jurnal Lex Crimen vol. I/No.1/Janmrt/,h.36
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, Hlm. 1.
Kansil dan Christine, 1995, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, (Penerbit Rineka Cipta: Jakarta), h. 4. 5
M. Yasir, 2014, Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Kelalaian Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang lain, h. 14.
Ramdlon Naning, 1990, Menggairahkan Kesadaran Hukum dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Mandar Maju: Bandung, h. 19
Moeljatno, 2008, Asas – Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, h.59
Soerjono Soekanto, 1990, Polisi dan Lalu Lintas, CV. Mandar Madju: Bandung, h.1.
Erdianto Effendi2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama),h.97.
Indriyanto Seno Adji2012, Korupsi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan),h.155.
S.R Sianturi1998, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan Ke-2, Alumni AHAEM PTHAEM, Jakarta,h.208.
Zainal Abidin,2005, Teori-Teori Pemidanaan Dan Tujuan Pemidanaan,h.11.
Djoko Prakoso, 1988,Teori-Teori Pemidanaan Dan Tujuan Pemidanaan,h.47.
Mansyur Kartayasa,25April2012, “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi” makalah disampaikan pada Seminar Nasional, Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke59,h.1-2.
Ramdlon Naning, 1990, Menggairahkan Kesadaran Hukum dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Mandar Maju: Bandung, h. 19
Moeljatno, 2008, Asas – Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, h.59
Soerjono Soekanto, 1990, Polisi dan Lalu Lintas, CV. Mandar Madju: Bandung, h.1.
Wirjono Projodikoro, 2003, Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia ,Refika Aditama, Bandung h.81
Sianturi S.R, 2002, Asas-asas Hukum Pidana diIndonesia dan Penerapannya, Jakarta, Storia Grafika.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Hukum Pidana Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480)