Tindak Pidana Ringan dan Pengaturannya dengan Pendekatan Restorative Justice
Main Article Content
Abstract
Humans have been interacting with other people in what is known as civilization since they were born. He first communicated with his parents, and as he grew older, he lived in a society where people interacted with each other. Humans become aware of the fact that certain individuals in a society follow laws that govern their lives. A set of principles and guidelines that govern interactions between humans and society. In general, law plays an important role in social life because it guarantees legal certainty, as well as being a guide to justice, order, peace and order.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, Hlm. 1.
Kansil dan Christine, 1995, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, (Penerbit Rineka Cipta: Jakarta), h. 4. 5
M. Yasir, 2014, Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Kelalaian Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang lain, h. 14.
Ramdlon Naning, 1990, Menggairahkan Kesadaran Hukum dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Mandar Maju: Bandung, h. 19
Moeljatno, 2008, Asas – Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, h.59
Soerjono Soekanto, 1990, Polisi dan Lalu Lintas, CV. Mandar Madju: Bandung, h.1.
Erdianto Effendi2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Refika Aditama),h.97.
Indriyanto Seno Adji2012, Korupsi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan),h.155.
S.R Sianturi1998, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan Ke-2, Alumni AHAEM PTHAEM, Jakarta,h.208.
Zainal Abidin,2005, Teori-Teori Pemidanaan Dan Tujuan Pemidanaan,h.11.
Djoko Prakoso, 1988,Teori-Teori Pemidanaan Dan Tujuan Pemidanaan,h.47.
Mansyur Kartayasa,25April2012, “Restorative Justice dan Prospeknya dalam Kebijakan Legislasi” makalah disampaikan pada Seminar Nasional, Peran Hakim dalam Meningkatkan Profesionalisme. Menuju Penelitian yang Agung, Diselenggarakan IKAHI dalam rangka Ulang Tahun IKAHI ke59,h.1-2.
Ramdlon Naning, 1990, Menggairahkan Kesadaran Hukum dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Mandar Maju: Bandung, h. 19
Moeljatno, 2008, Asas – Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, h.59
Soerjono Soekanto, 1990, Polisi dan Lalu Lintas, CV. Mandar Madju: Bandung, h.1.
Wirjono Projodikoro, 2003, Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia ,Refika Aditama, Bandung h.81
Sianturi S.R, 2002, Asas-asas Hukum Pidana diIndonesia dan Penerapannya, Jakarta, Storia Grafika.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Hukum Pidana Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480)